Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017

 Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui  Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017


Berikut ini adalah sedikit ringkasan dari Besaran / Proporsi penyaluran dana  BOS di tiap triwulan yang kami kutip dari dari Juknis BOS 2017. Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. Adapun dana BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD 6 bulanan (semesteran) pada waktu yang juga ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. 

Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan: 

1. Penyaluran triwulanan 
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun; 
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun; 
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun; 
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. 

2. Penyaluran semesteran 
a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; 
b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun. 

Demikian info terkait Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017. semoga bermanfaat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel