Penggunaan Dana BOS Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak Diperbolehkan
Pada dasarnya Penggunaan Dana BOS untuk kepentingan belanja di Sekolah adalah sah-sah saja sepanjang benar benar tidak dipergunakan untuk kepentingan diluar sekolah / diluar kebutuhan belanja sekolah dan sesuai dengan Juknis BOS terbaru yang diterbitkan.
Namun perlu diperhatikan juga Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS yang harus kita patuhi, Larangan penggunaan BOS 2017 yang sudah tertera pada juknis BOS 2017 harus kita simak dan amati betul-betul. Khususnya bagi Anda pengelola dana BOS, kepala sekolah maupun bendahara BOS. Kenapa karena ini menyangkut anggaran negara, maka dari itu penggunaan dana BOS sangatlah diatur untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Informasi singkat ini, semoga bermanfaat.
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
- Menanamkan saham ;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Lihat sumber : Klik disini
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Penggunaan Dana BOS Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak Diperbolehkan"
Posting Komentar