Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017 dari Kemdikbud. Download file dalam format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyaraka Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Berikut ini kutipan dari isi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017.

Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memberikan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, bantuan ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya suatu pedoman yang mengatur tentang sasaran, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.

Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan. Petunjuk teknis ini digunakan untuk pelaksanaan FKBM agar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2017 adalah :
  1. Kedaulatan Pangan, atau
  2. Maritim dan Kelautan, atau
  3. Pembangunan Pariwisata. 
Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) adalah salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang masih memegang tradisi, memiliki kesadaran wilayah sebagai kesatuan daerah teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma dan aturan serta memiliki berbagai aktifitas sosial menurut pola tertentu.

Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas:
  1. Keraton; Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yangdipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
  2.  Komunitas Adat; Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
  3. Lembaga Adat; Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
  4. Sanggar Seni; Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
  5. Organisasi Penghayat Kepercayaan; Organisasi Penghayat Kepercayaan adalah wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Komunitas Tradisi; Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
Kriteria Penerima FKBM
Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
  1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
  2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
  3. Mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak dasar eksistensi dan ekspresi budaya;
  4. Memiliki kekuatan identitas budaya: a. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin; b. Memiliki pola dan aktifitas hidup yang khas yang diperoleh secara turun temurun;
  5. Memiliki organisasi formal;
  6. Melaksanakan program FKBM sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan.
  7. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya. 
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi penerima Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) adalah harus:
  1. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, ditunjukan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat;
  2. Memiliki Akte Notaris
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki Rekening Bank
  5. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT bidang kebudayaan
  6. Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang menerangkan bahwa pengurus tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak)
  7. Nomor 1 sampai dengan nomor 4 nama organisasi pengusul, akte notaris dan NPWP sama penamaannya;
  8. Mengajukan proposal permohonan FKBM sesuai dengan petunjuk teknis;
  9. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara);
  10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan peraturan yang berlaku. Apabila ada perubahan rencana maka penerima FKBM mengusulkan kepada penanggungjawab di daerah dan dilaporkan kepada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 15);
  11. Memiliki program berkelanjutan dalam kurun waktu 3 s.d. 5 tahun mendatang terkait dengan program pemerintah sesuai dengan tema maupun program rutin komunitas budaya. 

Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana
Sumber dana untuk pemberian fasilitasi kepada komunitas budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk program dan kegiatan FKBM. Jumlah dana FKBM diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah FKBM dilakukan melalui transfer ke rekening komunitas budaya oleh Kementerian Keuangan melalui bank penyalur.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan FKBM boleh digunakan untuk :
  1. Pembelian alat-alat penunjang kegiatan (Alat Musik, Pakaian, dll.), dan atau
  2. Rehabilitasi, renovasi pusat kegiatan, dan atau
  3. Penyelenggaraan upacara adat, dan tradisi.
Ketentuan dalam penggunaan dana bantuan :
  1. Pilihan jenis pembiayaan sudah ditentukan dalam RAB saat pengajuan proposal (komunitas budaya dapat mengajukan usulan biaya sesuai kategori/kelompok di atas yang dituangkan dalam RAB proposal yang diajukan)
  2. Penerima FKBM diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dan hasil verifikasi serta persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam lampiran MoU
  3. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017



    Download File:
    FKBM_FINAL (Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK
    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel