Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah
Berikut ini adalah berkas Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah. Download file dalam format PDF bagi anda yang memerlukan dokumen ini. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Pengawas Sekolah tetapi mungkin juga bisa berguna untuk diketahui oleh pihak lainnya seperti Guru dan Kepala Madrasah MI, MTs, MA, MAK dan sederajat.
Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah |
PMA Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan PMA No 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah
Berikut ini kutipan informasi penting dari sebagian isi Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah:
Kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah pada madrasah memiliki beberapa tahapan besar, yakni (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pelaporan dan penilaian.Tahapan- tahapan tersebut merupakan kerangka acuan bagi kinerja pengawas madrasah. Jika dalam tahapan tersebut ada salah satu yang terabaikan, maka akan berdampak pada kegiatan-kegiatan lainnya.
Petunjuk pelaksanaan (Juklak) penyusunan laporan kinerja pengawas sekolah pada madrasah ini dimaksudkan untuk memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman dan langkah pada semua pengawas sekolah pada madrasah dalam menyusun laporan kinerja pengawas. Adapun tujuan penyusunan Juklak adalah sebagai acuan para pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan penyusunan pelaporannya.
Sasaran petunjuk pelaksanaan ini sebagai berikut:
- Pengawas sekolah pada madrasah;
- Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota;
- Kelompok Kerja Pengawas Provinsi;
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pengawas sekolah pada madrasah adalah pengawas madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas sekolah pada madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. Pengawas madrasah mempunyai fungsi melakukan:
- Penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
- Pembinaan dan pengembangan madrasah;
- Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
- Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
- Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi:
- Pengawas madrasah;
- Laporan hasil pengawasan; dan
- Laporan tahunan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas, beban kerja pengawas sekolah pada madrasah sebanyak 37,5 jam perminggu. Beban kerja tersebut didalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Dalam Juklak ini diuraikan secara lengkap mengenai:
KEGIATAN PENGAWASAN
- Penyusunan Program Pengawasan
- Pelaksanaan Program Pengawasan
- Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan/atau Kepala Madrasah
- Pelaksanaan Pengawasan di Daerah Khusus
- Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
LAPORAN TAHUNAN PENGAWAS SEKOLAH PADA MADRASAH
- Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
- Laporan Pembimbingan dan Pelatihan Professional Guru dan Kepala Madrasah
- Laporan Pelaksanaan Pengawasan di Daerah Khusus
Lampiran-lampiran:
- Sistematika Penulisan Program Tahunan
- Format Program Pembinaan Guru dan Kepala Madrasah
- Format Pemantauan Delapan SNP
- Format Program Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Madrasah
- Format Program Semester
- Format Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi
- Format Laporan Pelaksanaan Program Pembinaan Guru dan Kepala Madrasah
- Format Laporan Pelaksanaan Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP
- Format Laporan Pelaksanaan Program Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Madrasah
- Format Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan pada Madrasah Binaan
- Format Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi
- Format Laporan Pelaksanaan Membimbing dan Melatih Profesional Guru di MGMP/KKG/MGP dan Kepala Madrasah di KKKS/MKKS dan Sejenis
- Format Laporan Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Madrasah dalam Menyusun Program Madrasah, Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Madrasah dan SIM Madrasah
- Format Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru di MGMP/ KKG/MGP dan Pelatihan Kepala Madrasah Di KKKS/MKKS dan Sejenisnya
- Format Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan PengawasMadrasah Muda dan Pengawas Madrasah Madya dalam Melaksanakan Tugas Pokok
- Format Laporan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Madrasah dalam Penelitian Tindakan
- Sistematika Laporan Tahunan Kepengawasan
- Sistematika Laporan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Madrasah
Download Berkas Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah
Download File:
Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah.pdf
PMA Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan PMA No 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pendidikan Madrasah - Dirjen Pendidikan Islam - Kemenag RI
Belum ada Komentar untuk "Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah"
Posting Komentar