Juklak O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ditujukan sebagai referensi untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMP, MTs dan sederajat.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan O Juklak O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017

Berikut keterangan dari kutipan Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017:

Dalam upaya peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia agar mampu bersaing pada percaturan regional dan internasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunannya, merupakan indikasi yang sangat nyata upaya Pemerintah Indonesia dalam peningkatan mutu sumberdaya manusia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan dan globalisasi. Salah satu implikasi yang melekat pada Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan realisasi dari peraturan-peraturan perundangan tersebut dapat diukur dari Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Sederajat pada tahun ajaran 2016/2017 mencapai 101,05%. Dengan pencapaian APK di atas, maka orientasi pembinaan pendidikan pada jenjang SMP lebih ditekankan pada peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, Direktorat Pembinaan SMP telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. Kebijakan dan program tersebut, diharapkan dapat menunjang misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik terkait dengan perluasan akses pendidikan, mutu dan daya saing, maupun tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Agar program dan/atau kegiatan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, Direktorat Pembinaan SMP menerbitkan berbagai Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing program dan/atau kegiatan, baik yang pengelolaannya dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang langsung dikelola oleh sekolah. Diharapkan pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan program di semua tingkatan dapat memahami dan melaksanakan dengan amanah, efektif dan efisien seluruh proses kegiatan mulai dari penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai dengan monitoring, evaluasi dan pelaporannya.

Latar Belakang
Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan telah berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Ujung tombak dari peningkatan mutu pendidikan adalah kegiatan proses pembelajaran di kelas. Proses pembelajaran akan lebih efektif apabila ditunjang dengan kondisi kesehatan dan daya kreativitas siswa yang baik. Peningkatan kondisi kesehatan dapat ditunjang melalui beberapa kegiatan antara lain, melalui bidang olahraga. Kegiatan yang lebih mengarah pada proses pembelajaran telah dilaksanakan di sekolah-sekolah melalui program-program yang telah tertuang pada kurikulum mata pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan. Untuk menyemarakkan, memotivasi dan memberdayakan sekolah perlu didukung suatu wadah yang menampung kegiatan tersebut dalam bentuk pertandingan/perlombaan. Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan kelanjutan dari kegiatan pertandingan/perlombaan yang sudah dikenal dan merupakan salah satu kegiatan yang sering dilaksanakan oleh sekolah. Kegiatan ini merupakan suatu wahana bagi siswa untuk mengimplementasikan hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesehatan jasmani, dan daya kreativitas. Untuk itu dipandang perlu Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memprogramkan kegiatan O2SN yang diselenggarakan secara berjenjang dari sekolah hingga tingkat nasional.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  6. Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
Tujuan
  1. Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga.
  2. Meningkatkan kecakapan kolaboratif dan kooperatif.
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani.
  4. Meningkatkan mutu akademis.
  5. Menciptakan kondisi kompetitif secara sehat.
  6. Melatih sportivitas dan tanggung jawab.
  7. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga.
  8. Meningkatkan pesatuan dan kesatuan antara siswa seluruh Indonesia.
Tema
“Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi dan Berbudi Pekerti Luhur”

Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
O2SN adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar siswa SMP atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

Hasil yang diharapkan
  1. Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani siswa di sekolah sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
  2. Terpilihnya siswa terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
  3. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar siswa seluruh Indonesia melalui O2SN.
Sasaran
Siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat.

Pelaksanaan 
Kegiatan olimpiade olahraga dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu :
  1. Tingkat Sekolah; Mekanisme pelaksanaan olimpiade olahraga diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu kegiatan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota atau provinsi. Sekolah menentukan tim/peserta yang akan mengikuti kegiatan olimpiade olahraga tingkat selanjutnya. Tim/peserta yang dikirim merupakan perwakilan sekolah, yang disahkan dengan SK kepala sekolah.
  2. Tingkat Kecamatan; Olimpiade olahraga tingkat kecamatan dilaksanakan apabila jumlah sekolah yang akan berpartisipasi dalam olimpiade olahraga di kecamatan cukup banyak. Olimpiade olahraga tingkat kecamatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh sekolah untuk berpartisipasi. Pemenang tingkat kecamatan berhak mengikuti olimpiade olahraga tingkat kabupaten/kota.Peserta yang menjadi wakil kecamatan disahkan dengan SK kepala sekolah dan SK Kepala Seksi Pendidikan kecamatan.
  3. Tingkat Kabupaten/Kota Kegiatan olimpiade olahraga tingkat kabupaten adalah ajang kompetisi bagi peserta lomba yang mewakili kecamatan. Pemenang tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti olimpiade olahraga tingkat provinsi. Peserta yang mewakili kabupaten/kota disahkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 
  4. Tingkat Provinsi; Kegiatan olimpiade olahraga tingkat provinsi adalah kegiatan yang diikuti oleh peserta juara tingkat kabupaten/kota. Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu pada kegiatan tingkat nasional. Pemenang tingkat provinsi akan menjadi wakil untuk mengikuti olimpiade olahraga tingkat nasional.
  5. Tingkat Nasional; Olimpiade olahraga tingkat nasional adalah kegiatan yang diikuti oleh pemenang tingkat provinsi. Jenis cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan sesuai dengan cabang olahraga yang tercantum dalam BAB IV. 
Catatan : khusus cabang olahraga beregu/tim, merupakan tim terbaik tingkat provinsi.

Pembiayaan
Pelaksanaan O2SN tingkat kabupaten/kota dan provinsi menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Pembiayaan dibebankan pada APBD, sedangkan O2SN tingkat nasional ditanggung oleh APBN dengan DIPA Direktorat Pembinaan SMP.

Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada setiap pemenang, baik perorangan maupun beregu. Jenis hadiah dan penghargaan ditentukan oleh masing-masing panitia olimpiade olahraga pada setiap tingkat lomba.

Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2017 direncanakan sebagai berikut :
  1. O2SN Tingkat Sekolah Waktu: Maret 2017 Tempat: Ditentukan sekolah Pendanaan: APBD
  2. O2SN Tingkat Kecamatan Waktu: April 2017 Ditentukan kecamatan Pendanaan: APBD
  3. O2SN Tingkat Kab/kota Waktu: April 2017 Ditentukan kabupaten/kota Pendanaan: APBD
  4. O2SN Tingkat Provinsi Waktu: Mei 2017 Ditentukan provinsi Pendanaan: APBN
  5. O2SN Tingkat Nasional Waktu: 03-09 September 2017 Tk Nasional Medan, Sumatera Utara Pendanaan: APBD APBN

    Download Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017 ini silahkan lihat atau unduh di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017



    Download File:
    Juklak O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017 (O2SN last Revisi fix).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juklak dan Silabus OSN Olimpiade Sains Nasional SMP Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Pelaksanaan FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017.pdf 

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel