Bantuan Kualifikasi Akademik Guru ke S-1/D-IV Dan Persyaratannya


Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan pemberian dana dari Pemerintah terhadap guru PNS dan non PNS di bawah binaan Kemdikbud Untuk semua jenjang dalam rangka memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Adapun tujuannya adalah sebagai berikut : 
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan non PNS ini dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Dan bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Juknisnya pada tautan di bawah ini : 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Bantuan Kualifikasi Akademik Guru ke S-1/D-IV Dan Persyaratannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel