Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016


Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
 Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah disebut Pember Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
sumber >>skip <<
Untuk mendownload Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 tenatng mekanisme usul inpassing silahkan bisa anda download dibawah ini : 

Sumber http://www.basirin.com/

Belum ada Komentar untuk "Usulan Inpassing 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel