Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis BOS 2017 pada Madrasah. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Download file dalam format .PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk para Guru Mata Pelajaran di sekolah.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Berikut ini sekilas tentang isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017:
Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dapat dilakukan satu tahap sampai dengan empat tahap, berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
LAMPIRAN BOS
Formulir BOS-01, Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima BOS
Formulir BOS-02A, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
Formulir BOS-02B, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs
Formulir BOS-02C, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa
Formulir BOS-03, Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan
Formulir BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-05, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06, Surat Perjanjian Kerjasama
Formulir BOS-07, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Formulir BOS-08, Laporan Pertanggungjawaban BOS
Formulir BOS-09, Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS
Formulir BOS-10, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
LAMPIRAN KEUANGAN
Formulir BOS K-1, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-2, Buku Kas Umum
Formulir BOS K-3, Buku Pembantu Pajak
Formulir BOS K-4, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS-K-5, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-6, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-7, Kuitansi/Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah
Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017"
Posting Komentar