Masyarakat Madani: Pengertian, Karakteristik, Unsur, Syarat, Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat Madani: Pengertian, Karakteristik, Unsur, Syarat, dan Ciri-ciri Masyarakat Madani - Pengertian masyarakat madani secara umum adalah sekelompok masyarakat beradab yang menjunjung tinggi norma dan nilai nilai kemanusiaan yang maju dalam penggunaan teknologi dan ilu pengetahuan. Pencetus pertama masyarakat madani adalah Anwar ibrahim yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri Malaysia. Konsep masyarakat madani sendiri pada dasarnya merujuk pada sistem sosial yang memiliki asas dan konsep menjamin berlangsungnya kestabilan masyarakat dan hak asasi manusia.
Ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani sendiri dapat kita lihat pada pola hidup masyarakat itu sendiri. Apabila sebuah kelompok masyarakat hidup dengan menjunjung tinggi norma dan nilai kemanusiaan berdasarkan ketaatan hukum maka kelompok masyarakat itu layak untuk disebut masyarakat yang beradab dan madani.
Dalam bahasa inggris masyarakat madani juga disebut sebagai "Civil Society" yang dapat diartikan masyarakat yang beradab yang membangun dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Materi tentang masyarakat madani biasanya dirangkum dalam bentuk makalah yang memuat pengertian masyarakat madani, ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani, unsur unsur masrakat madani dan syarat masyarakat madani itu sendiri.
Pengertian, Karakteristik, Unsur, Syarat, Ciri-ciri Masyarakat Madani
dalam artikel kali ini kita akan membahas makalah tentang masyarakat madani yang nantinya akan kita pilah kedalam beberapa kategori yakni pengertian, ciri-ciri, unsur, syarat, dan karakteristik masyarakat madani.
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Adapun pengertian masyarakat madani menurut para ahli ternama adalah sebagai berikut:
Thomas payne: Masyarakat madani adalah sebuah wadah atau tempat untuk mengembangkan kreativitas maupun kepribadian seseorang menjadi lebih maju dan tanpa ada paksaan.
Nurcholish Madjid: Masyarakat madani adalah sebuah implementasi dari nilai moral dan aturan aturan hukum yang ada didalam sebuah masyarakat yang pada kekhalifahan umat islam pasca hijrahnya Nabi besar Muhammad SAW ke Madinah.
Rahardjo: Masyarakat madani adalah sebuah cerminan kehidupa masyarakat yang bekerja sama di dalam membangun sebuah hubungan solidaritas dan sosial masyarakat berdasarka pada integrasi sosial.
Muhammad A.S Hikam: Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan sosial terorganisasi dengan baik. Terorganisasi disini dapat ditandai adanya sifat keswasembadaan, kesukarelaan, dan kemandirian kelompok masyarakat pada negara yang dilindungi nilai-nilai dan aturan hukum yang berlaku.
PBB: Masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan nilai nilai demokrasi serta menghargai HAM yang dimiliki orang lain.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Dari pengertian dan definisi masyarakat madani menurut para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut:
Terdapat Norma dan Nilai-nilai Sosial
Masyarakat dapat dikatakan madani jika mereka mengakui didalam hidup bermasyarakat terdapat nilai nilai kehidupan dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai perwujudan nilai dan norma sosial.
Memiliki Peradaban Maju
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban yang relatif maju. Kemajuan peradaban tersebut dapat dibuktikan dengan adannya kemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) saat ini.
Memberikan Ruang Pada Publik Dengan Bebas
Selain menjunjung tinggi norma dan nilai hukum. Masyarakat madani umumnya juga melakukan impelentasi atas prinsip demokrasi yang berlangsung. Salah satu bentuk demokrasi tersebut adalah memberikan ruang pada publik untuk mengutarakan pendapatnya.
Kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 bahwasanya setiap orang memiliki hak yang sama dalam menyerukan pendapat dalam lingkup publik. Namun kebebasan berpendapat ini tidak boleh melanggar aturan dan huku yang berlaku yang berpotensi dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Memiliki Supremasi Hukum
Supremasi hukum memiliki makna kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum. Arti dari peryataan ini adalah keadilan dan kedaulatan dapat tercapai bila aturan dan hukum menempati posisi tertinggi dalam sebuah pemerintahan. Hukum cenderung tidak akan memihak pada seorang individu atau kelomppok namun lebih bersifat netral.
Terdapat Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial di dalam sebuah kelompok masyarakat merupakan salah satu ciri-ciri terwujudnya masyarakat madani. Masyarakat yang terkesan aktif dalam bersosialisasi tentunya memili pengaruh baik menuju masa depan dan perkembangan. Agar partisipasi sosial ini dapat beralan dengan baik maka masyarakat harus mampuu menselaraskan antara hak dan kewajiban mereka.
Karakteristik Masyarakat Madani
Berdasarkan penuturan Bahmueller, Masyarakat Madani memiliki karakteristik sebagai berikut:
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani sendiri dapat kita lihat pada pola hidup masyarakat itu sendiri. Apabila sebuah kelompok masyarakat hidup dengan menjunjung tinggi norma dan nilai kemanusiaan berdasarkan ketaatan hukum maka kelompok masyarakat itu layak untuk disebut masyarakat yang beradab dan madani.
Dalam bahasa inggris masyarakat madani juga disebut sebagai "Civil Society" yang dapat diartikan masyarakat yang beradab yang membangun dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Materi tentang masyarakat madani biasanya dirangkum dalam bentuk makalah yang memuat pengertian masyarakat madani, ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani, unsur unsur masrakat madani dan syarat masyarakat madani itu sendiri.
Pengertian, Karakteristik, Unsur, Syarat, Ciri-ciri Masyarakat Madani
dalam artikel kali ini kita akan membahas makalah tentang masyarakat madani yang nantinya akan kita pilah kedalam beberapa kategori yakni pengertian, ciri-ciri, unsur, syarat, dan karakteristik masyarakat madani.
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Adapun pengertian masyarakat madani menurut para ahli ternama adalah sebagai berikut:
Thomas payne: Masyarakat madani adalah sebuah wadah atau tempat untuk mengembangkan kreativitas maupun kepribadian seseorang menjadi lebih maju dan tanpa ada paksaan.
Nurcholish Madjid: Masyarakat madani adalah sebuah implementasi dari nilai moral dan aturan aturan hukum yang ada didalam sebuah masyarakat yang pada kekhalifahan umat islam pasca hijrahnya Nabi besar Muhammad SAW ke Madinah.
Rahardjo: Masyarakat madani adalah sebuah cerminan kehidupa masyarakat yang bekerja sama di dalam membangun sebuah hubungan solidaritas dan sosial masyarakat berdasarka pada integrasi sosial.
Muhammad A.S Hikam: Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan sosial terorganisasi dengan baik. Terorganisasi disini dapat ditandai adanya sifat keswasembadaan, kesukarelaan, dan kemandirian kelompok masyarakat pada negara yang dilindungi nilai-nilai dan aturan hukum yang berlaku.
PBB: Masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan nilai nilai demokrasi serta menghargai HAM yang dimiliki orang lain.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Dari pengertian dan definisi masyarakat madani menurut para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut:
Terdapat Norma dan Nilai-nilai Sosial
Masyarakat dapat dikatakan madani jika mereka mengakui didalam hidup bermasyarakat terdapat nilai nilai kehidupan dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai perwujudan nilai dan norma sosial.
Memiliki Peradaban Maju
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban yang relatif maju. Kemajuan peradaban tersebut dapat dibuktikan dengan adannya kemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) saat ini.
Memberikan Ruang Pada Publik Dengan Bebas
Selain menjunjung tinggi norma dan nilai hukum. Masyarakat madani umumnya juga melakukan impelentasi atas prinsip demokrasi yang berlangsung. Salah satu bentuk demokrasi tersebut adalah memberikan ruang pada publik untuk mengutarakan pendapatnya.
Kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 bahwasanya setiap orang memiliki hak yang sama dalam menyerukan pendapat dalam lingkup publik. Namun kebebasan berpendapat ini tidak boleh melanggar aturan dan huku yang berlaku yang berpotensi dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Memiliki Supremasi Hukum
Supremasi hukum memiliki makna kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum. Arti dari peryataan ini adalah keadilan dan kedaulatan dapat tercapai bila aturan dan hukum menempati posisi tertinggi dalam sebuah pemerintahan. Hukum cenderung tidak akan memihak pada seorang individu atau kelomppok namun lebih bersifat netral.
Terdapat Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial di dalam sebuah kelompok masyarakat merupakan salah satu ciri-ciri terwujudnya masyarakat madani. Masyarakat yang terkesan aktif dalam bersosialisasi tentunya memili pengaruh baik menuju masa depan dan perkembangan. Agar partisipasi sosial ini dapat beralan dengan baik maka masyarakat harus mampuu menselaraskan antara hak dan kewajiban mereka.
Karakteristik Masyarakat Madani
Berdasarkan penuturan Bahmueller, Masyarakat Madani memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Individu maupun kelompok yang terorganisasi dalam sebuah kelompok sosial.
- Memiliki bentuk kekuasaan alternatif yang dapat mengakomodaasi kepentingan masyarakat.
- Memiliki program pebangunan yang dibuat dan ditujukan untuk masyarakat.
- Kepentingan individu dan masyarakat ditampung dalam sebuah lembaga yang nantinya akan disampaikan pada pemerintahan.
- Berkembangnya kreativitas dan inovasi yang dimiliki masyarakat seiring dengan perkembangan jaman.
- Munculnnya kesetiaan dan rasa solidaritas sehingga masyarakat tersebut tidak hanya ementingkan diri sendiri.
- Kebebasan masyarakat dilindungi oleh berbagai lembaga lembaga kemasyarakatan yang bertugas menampung aspirasi masyarakat.
Syarat Masyarakat Madani
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah kelompok masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat madani adalah:
- Berkembangnya Social capital dan Human capital yang kondusif, Sehingga terbentuk kemampuan untuk melakukan tugas kehidupan dan terjalinnya rasa percaya antar kelompok.
- Tidak terjadi deskriminasi sosial dalam berbagai bidang terutama dalam pelayanan publik.
- Adanya hak, kesempatan, dan kemauan suatu lebaga atau swadaya masyarakat terlibat di dalam sebuah forum pengambilan keputusan guna memutuskan perubahan yang bersifat baik menuju peradaban yang lebih maju.
- Masyarakat dapat hidup dalam ksinambungan dan perbedaan ras, suku, agama dan kebudayaan.
- Terdapat lembaga sosial dan pemerintahan yang produktif dan aktif.
- Adanya jaminan, perlindungan dan kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintahan.
Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat madani tidak terbentuk dan muncul dengan sendri namun masyarakat madani terbentuk dari sebuah proses. Didalam proses terbentuknya masyarakat madani tersebut terdapat berbagai unsur diantaranya adalah:
- Adanya wilayah dan sarana publik yang luas untuk mengemukakan pendapat.
- Terdapat Demokrasi (Ini merupakan syarat dan unsur mutlak dari terbentuknya masyarakat madani).
- Masyarakat saling memiliki rasa toleransi dan menghormati adanya perbedaan antar masyarakat.
- Dapat hidup saling berdampingan dalam masyarakat dalam keragaman umat beragama, adat istitiadat dan kebudayaan (Pluralisme).
- Dapat membedakan dan mengimplementasikan hak dan kewajiban secara seimbang.
Itulah artikel tentang makalah masyarakat madani: pengertian, karakteristik, unsur, syarat, ciri-ciri masyarakat madani yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Dari pernyataan dan materi diatas dapat disimpulkan bahwa Indonesia pada dasarnya dapat dikatakan sudah memenuhi syarat untuk menjadi masyarakat madani karena masyarakat Indnesia telah menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku.
Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Madani: Pengertian, Karakteristik, Unsur, Syarat, Ciri-ciri Masyarakat Madani"
Posting Komentar