Penerbitan NUPTK Baru
Penerbitan NUPTK Baru
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal sebagai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru dan Tenaga Kependidikan serta draf pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Program dan Kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagi berikut :
Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
GTK yang Aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
Guru yang tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)
Diajukan oleh Disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru Non PNS
disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
Guru Kemdikbud
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat persetujuan dari Disdik.
Guru Kemenag
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan Surat persetujuan dari Disdik.
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal dan non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK ditahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.Untuk lebih jelas silakan >>>>
Belum ada Komentar untuk "Penerbitan NUPTK Baru"
Posting Komentar