SK Operator Dapodik SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017/2018

Contoh  SK Operator Dapodik SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017/2018

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………………….
NOMOR: 820/....../02/C.05-D.01/2018

TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI ………………….. KECAMATAN BANGUNREJO
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN 2018
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ………….




Menimbang :

a.       Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri ………………
b.      Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri ……………..
c.       Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD NEGERI  …………………    TAHUN 2018.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri ......

Mengingat :

1.         Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2.         Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.         Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.         Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.         Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.         Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik  pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah SDN TIMBULREJO personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SDN TIMBULREJO sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.      Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SDN ………………….
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SDN …………………. sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.      Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.      Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN ……………………

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SDN ………………. bertanggungjawab kepada Kepala SDN ……………….
KEEMPAT :

Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium sebesar Rp ……….000’00 (Tiga ……… ribu rupiah) perbulan

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di     :  ……………..
Pada Tanggal     :  15 Juli 2018

KEPALA SEKOLAH




..................,S.Pd
                                                                                                                                          NIP. ...................

Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.       Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
2.       UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bangunrejo
3.       Kepala Administrator/Operator Datadik SDN ………………
4.       Operator Sekolah/ Staff Administrator Sekolah
5.       Arsip


Sumber http://www.basirin.com/

Belum ada Komentar untuk "SK Operator Dapodik SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel