Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah Bisa di download Disini contoh Formatnya
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir COntoh formatnya silahkan Download Disini
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada) COntoh formatnya silahkan Download Disini
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
- NRG jika ada
demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat
sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496 Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"
Posting Komentar