Panduan Penilaian Jenjang SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Berikut ini admin share Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Edisi terbaru yang sudah sesuai dengan Permendikbud RI No. 53 Tahun 2015 dan Permendikbud RI No. 23 Tahun 2016 untuk jenjang SD. (untuk jenjang SMP di sini sedangkan untuk SMA dan SMK di sini. 

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran. 

Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian. 

Kompetensi dan Teknik PenilaianPenilaian di SD untuk semua kompetensi dasar yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan 

1. Penilaian Sikap 
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran. 

a. Sikap spiritual 
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain: 

(1) Ketaatan beribadah; 
(2) Berperilaku syukur; 
(3) Berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan 
(4) Toleransi dalam beribadah. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan. 

b. Sikap Sosial 
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: 
(1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan; 
(2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan; 
(3) tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; 
(4) santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; 
(5) peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan 
(6) percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan. 

c. Teknik penilaian Sikap 
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.
Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. 

2. Penilaian Pengetahuan 
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian. 

3. Penilaian Keterampilan 
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. 

Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). 

Penilaian pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi. Sedangkan untuk Nilai akhir semester dilengkapi dengan predikat dengan ketentuan : 
86 – 100 = Sangat Baik (A) 
76 – 86 = Baik (B) 
56 – 75 = Cukup (C) 
≤ 55 = Kurang (D)

Untuk lebih lengkapnya silahkan download panduan penilaian untuk SD Kurikulum 2013 revisi final 2016 melalui link di bawah ini:

Demikian tentang panduan penilaian untuk SD Kurikulum 2013 revisi final 2016, Sekian dan Terimakasih.
Semoga Bermanfaat

Sumber https://www.izalmuslim.com/

Belum ada Komentar untuk "Panduan Penilaian Jenjang SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel