Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Sanata Dharma (USD/Universitas Sadhar)_Panduan ini berisi ketentuan umum (Kriteria Peserta PLPG 2016, struktur kurikulum PLPG 2016, Pelaksanaan PLPG, Ujian Kompetensi), tentang perlengkapan peserta (perlengkapan akademis dan umum), ,fasilitas pelaksanaan PLPG, ketentuan pendaftaran peserta,  tata tertib (pembelajaran, pakaian, akomodasi/konsumsi, ujian, tatib di wisma), dan tempat pelaksanaan PLPG. Adapun panduan dan tata tertib peserta PLPG 2016 rayon 138 UNY dan SADHAR secara detailnya seperti di bawah ini.
Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

A. Ketentuan Umum
1. Peserta PLPG 
a. Peserta PLPG adalah guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2015 dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1)guru di bawah Kemendikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik; 
  • 2) memiliki NUPTK; 
  • 3) memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • 4) status guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai guru PNS/Guru Tetap (GT) dan bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/WalikotaiGubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut; 
  • 5) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikart melampirkan SK terakhir); 
  • 6) Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut: (a) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut darl Peraturan Bersama MenterI Pendldikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasl, Menteri DaIam Negeri, Mented Keuangan, dan Menteri Agama, (b) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum; 
  • 7) Pada tanggal 1 lanuari 2017 belum mema suki usia 60 tahun;
  • 8)Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015; 
  • 9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • 10) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadl pengawas satuan pendidikan sebeIum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
b. Peserta yang tidak memenuhi panggilan PLPG tanpa memberikan alasan yang kuat dan surat izin dari dinas pendidikan akan dinyatakan tidak lulus. 

c. Peserta wajib mengikuti keseluruhan sesi mata diklat. Peserta yang kehadlrannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang secara utuh dengan biaya sendiri.

d. Panitia berhak melakukan tes kesehatan ulang apabila diperlukan untuk memastikan peserta memenui syarat kesehatan untuk mengikuti PLPG dan Panitia berhak menolak peserta apabila diketahui tidak memenuhi syarat kesehatan.

2. Struktur Kurikulum PLPG 2016
Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

3. Pelaksanaan PLPG 
a. PLPG diselenggarakan sclama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi waktu 38 JP (42,2%) teori, 40 JP (44,4%) praktik, dan 12 JP (13,4%) ujian. Satu JP setara dengan 50 menit.

b. Satu rombel terdiri atas ±30 peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer guidance and counseling terdiri atas ±10 peserta. Dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau kelompok peer teaching/peer guidonce and counseling dapat disesuaikan.

4. Uji Kompetensi 
a. Uji kompetensi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 
  • (1) ujian akhir PLPG yang meliputi uji kinerja dan uji tulis LPTK/Ujian Tulis Lokal (UTL) dan 
  • (2) uji kompetensi guru (UKG) dalam bentuk uji tulis nasional (UTN). Kelulusan ujian akhir PLPG merupakan prasyarat untuk mengikuti UTN. Kedua tahap uji kompetensi tersebut tidak sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Peserta yang lulus uji kompetensi merupakan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. 
b. Ujian akhir PLPG dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 
  • 1) Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu•rambu penilaian yang telah ditentukan. 
  • 2) Peserta yang lulus pada ujian akhir PLPG dapat mengikuti UTN, sedangkan peserta yang tldak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti 2 (dua) kali ujian ulang pada tahun berjalan. 
  • 3) Bagi peserta yang belum lulus pada ujian ulang akhir PLPG kedua, diberi kesempatan mengulang pada tahun berikutnya sebanyak 4 (empat) kali selama dua tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri. 
  • 4) UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh peserta yang telah lulus PLPG. 
  • 5) Penentuan ke1ulusan ujian akhir PLPG ditentukan dengan rumus dan ketentuan sebagai befikut. 

SAP = 0,35UT + 0,4SUK + 0,3SWS 

Keterangan:
  • SAP: Skor Akhir PLPG; 
  • SUT: Skor Uji Tulis; 
  • SUK: Skor Uji Kinerja; 
  • SWS: Skor Workshop 
Ketentuan:
Menggunakan penilaian acuan kriteria (PAP) SAP minimal 70; SUT minimal 70; SUK minimal 76

B. Perlengkapan Peserta PLPG 2016
Kelengkapan-kelengkapan yang perlu dibawa peserta, antara lain:
1. PerIengkapan Akademis 
a. Peserta yang sudah masuk kuota sertifikasi guru wajib mempelajari kisi-kisi materi PLPG dan UTN/UKG sesuai bidang sertifikasi masing-masing. Kisi-kisi materi PLPG dan UTN/UKG dapat diunduh di laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Mulai tahun 2016, Konsorsium Sertifikasi Guru yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menyediakan sumber belajar yang dapat diunduh dalam laman: www.gtk.kemdikbud,go.id. Oleh karena itu peserta yang sudah masuk kuota dan para guru pada umumnya dapat mengunduh sumber belajar tersebut sesuai dengan mata petajaran atau bidang keahlian masing-masing dan mempelajarinya.

b. Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan Implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), dan referensi yang relevan dengan bidang keilmuan sertifikasi yang diikuti.

c. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa buku-buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing. Di samping itu juga membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan instrumen evaluasi.

d. Guru BK membawa Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasl Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang peminatan peserta didik, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan,Instrumen BK, dan media layanan BK.

e. Peserta diperkenankan membawa laptop dan printer sejauh mernperlancar pelaksanaan PLPG. Jika membawa kedua alat tersebut, peserta diwajibkan membawa konektor listrik (rol kabel) dan kertas HVS ukuran Folio (F4) secukupnya untuk mencetak perangkat pembelajaran.

f. Media pembelajaran.

g. Kertas kerja (folio bergaris) dan alat tulis selama PLPG disediakan sendiri oeh peserta.

h. Peserta wajib mempelajari materi yang sesuai bidang studinya. Materl-materi dapat diunduh di https://goo.gl/GRpulx

2. Perlengkapan Umum: 
a. Pakalan secukupnya (pakaian batik, hitam-putih, dinas, dan pakaian di luar kegiatan kedinasan).
b. Obat-obatan bersifat pribadi diharapkan dibawa sendiri oleh peserta.

C. Fasilitas Pelaksanaan PLPG 
1. Ruang aula untuk acara pembukaan, ujian, dan penutupan PLPG 

2. Ruang kelas dengan kapasitas 30 orang 
a. Whke boord
b. OHP atau LCD
c. Meja dan kursi sejumlah peserta dan Instruktur
d. Spidol white boord

3. Ruang peer teaching 
a. White board
b. Meja dan kursi setumlah peserta dan Instruktur
c. Spidol white boord

4. Kamar tidur peserta 
a. Kamar tidur kapasitas 2-4 orang peserta
b. Almari pakaian
c. Penerangan (lampu)

5. Lain-lain 
a. Ternpat parkir yang mencukupi
b. Kamar mandi yang mencukupi untuk seluruh peserta
c. WC/toilet yang bardekatan dengan tempat diklat
d. Keamanan yang terjamin

D. Pendaftaran Peserta PLPG
1. Peserta wajib melakukan pendaftaran kepada Panitia Pelaksana PLPG Sub Rayon 138 di tempat pelatihan dan waktu yang telah ditentukan. 

2. Pada saat pendaftaran, peserta wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran, yaitu: 
a. Fotokopl SK pengangkatan sebagai guru (PNS dari Dinas Pendidikan; Swasta dari Yayasan). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhkir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memillki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut;

b. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

c. Surat izin/tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan.

d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

e. Pasfoto terbaru berwama (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 = 4 lembar; dan 4x6= 2 lembar. Bagi peserta yang lahir pada tahun ganjil, background foto berwarna merah. Sedangkan peserta yang lahir pada tahun genap, background foto berwama biru. Pada bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan mapel (guru kelas untuk SD; mapel ... untuk guru SMP/SMA/SMK; BK untuk guru BK).

f. Peserta wanita yang hamil harus ada surat izin dari suami. Apabila usia kehamilan lebih dari 7 bulan atau lebih, peserta juga harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kehamilannya.

3. Setelah melakukan pendaftaran peserta akan mendapatkan:
a. Buku panduan/modul pelatihan PLPG Sub Rayon 138
b. Kartu ldentitas peserta PLPG Sub Rayon 138
c. Jadwal pelaksanaan PLPG
d. Kunci kamar (sesuai dengan kapasitas kamar tempat pelatihan)

4. Registrasi peserta PLPG dimulal pukul 08.30 s.d.11.00 WIB

E. Tata Tertib Peserta PLPG 2016

1. Pembelajaran/workshop/peer teaching 
a. Peserta wajib mengikuti keseluruhan sesi mata diklat. Peserta yang kehadirannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang secara utuh dengan biaya sendiri.

b. Peserta wajib menandatangani daftar hadir pada setiap sesi PLPG. Daftar hadir disiapkan oleh Divisi PLPG-Panitia Sertifikast Guru Sub Rayon 138.

c. Peserta wajib meminta izin kepada panitia apabila hendak meninggalkan ruang atau lokasi pelatihan.

d. Peserta wajib sudah hadir paling lambat 10 menit sebelum sesi pelatihan dimulai.

e. Selama diklat berlangsung, peserta dilarang mengaktifkan handphone atau alat komunikasi lainnya.

2. Pakaian 
Selama PLPG, semua peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan pengaturan sebagai berikut.
  • Hari ke-1,2 = batik lengan panjang; 
  • Harl ke-3,4 = Pria, pakaian bawah warna hitarn dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih; 
  • Hari ke-5,6,7 = Pakaian dinas kerja; 
  • Hari ke.8,9 = Pria, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih 
  • Hari ke-10 = Batik lengan panjang.
  • Hari ke-11  = Pria, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih. 
3. Akomodasi dan konsumsi
a. Peserta wajib menerima pengaturan tempat yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara.

b. Apabila selama pelaksanaan PLPG peserta menerima tamu, peserta wajib melaporkanya kepada panitia penyelenggara dan satpam. Penerimaan tamu wajib dilakukan di sekretariat PLPG.

c. Selama PLPG berlangsung, makan pagi, makan siang, makan malam dan snack (kudapan) disediakan oleh panitia. Pada harl pertama, Panitia tidak menyediakan makan siang. Konsumsi dan snack (kudapan) mulai disediakan pada sore hari. Pada hari  terakhir, konsumsi disediakan sampai dengan makan siang.

4. Ujian 
a. Peserta wajlb hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Jika peserta terlambat 15 menit setelah ujian tersebut dimulai, kepadanya tidak diperkenankan mengikuti ujian.

b. Peserta wajib membawa alat tulis secara mandiri

c. Peserta wajib mematuhi petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

d. Peserta dilarang membawa buku, kalkulator ataupun catatan lain dalam kelas pada saat ujian berlangsung, kecuali ditentukan lain oleh Divisi PLPG-Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

e. Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.

f. Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan seperti mencontek atau bekerja sama dengan peserta ujian lainnya, Apabila terbukti melakukan kecurangan, maka peserta akan dinyatakan GUGUR untuk ujian yang dilaksanakan pada mata pelajaran tersebut.

g. Peserta wajib menonaktlfkan alat komunikasi apapun selama ujian berlangsung.

5. Tata Tertib di Wisma/Tempat Penginapan 
a. Seluruh peserta wajib tinggal di wisma/tempat penginapan yang telah disediakan oleh Divisi PLPG -Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

b. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak mencolok selama berada di wisma.

c. Peserta dilarang membuat kegaduhan yang dapat mengganggu penghuni lainnya.

d. Peserta dilarang memasuki kamar peserta lain.

e. Peserta dilarang berada di luar kamar setelah pukut 23.00 WIB.

f. Peserta dilarang membawa min*uman k*e*ras, na*r*k0*ba, binatang peliharaan, maupun hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

g. Bila ada keperluan untuk keluar area diklat, maka wajib izin Panitia PLPG.

h. Peserta yang akan meninggalkan penginapan sebelum PLPG selesai wajib izin Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

i. Peserta dilarang menerima tamu di dalam kamar.

j. Waktu makan dan snack (kudapan) bagi peserta sebagai berikut.
  • Makan pagi 06.00 - 07.00 WIB 
  • Snack : 09.30 - 09.50 WIB 
  • Makan siang :12.20 - 13.20 WIB 
  • Snack : 15.50 - 16.20 WIB 
  • Makan malam : 18.00 - 19.30 WIB 
k. Peserta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, ketenangan, dan sopan santun selama tinggal di wisma

l. Peserta wajib melapor kepada panitia sebelum dan sesudah bertemu dengan tamunya.

m. Peserta yang sakit dan perlu dibawa ke rumah sakit/balai pengobatan, wajib segera melapor kepada panitia.

n. Peserta wajib mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan wisma.

o. Hal-hal yang kurang jelas dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diinformasikan lebih lanjut.

6. Lain-lain 
a. Peserta ikut bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPG

b. Panitia tidak menyediakan layanan jasa laundry atau telepon. Penggunaan telepon oleh peserta ditanggung oleh peserta. Panitia akan memberikan bantuan informasi tentang jasa laundry, travel, wartel, pemesanan tiket, tempat belanja, dll.

c. Semua keperluan pribadi peserta di luar yang disediakan panitia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

d. Peserta diklat diharapkan ikut menjaga dan memupuk suasana kekeluargaan selama kegiatan berlangsung.

7. Tempat Pelaksanaan PLPG 2016 Sub Rayon 138

#1). LPMP, Jalan BPG Raya, Tirtomartani, Kalasan, Yogyakarta (0274) 496921/497002
#2). Hotel Cailendra, Jl. Tamansiswa 91, Yogyakarta (0274) 373761

Catatan:
  • Registrasi dilaksanakan pada hari H pelaksanaan
  • Dalam hal khusus, ada kemungkinan perubahan/penambahan tempat pelaksanaan PLPG. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini dapat ditanyakan pada saat registrasi atau check in.

Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma


Sumber https://www.websitependidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel