Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan
Kamu tentu tahu tentang istilah batubara, emas, timah, intan, bukan?. Itu semua adalah bahan galian yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan. Menurut UU No 11 Th. 1967 pasal 2, bahan galian dapat diartikan sebagai unsur-unsur kimia, mineral, bijih, dan segala macam batuan termasuk berjenis mulia yang merupakan endapan alami. Yang masuk kategori bahan galian antara lain batubara, gambut, minyak bumi, gas alam, panas bumi, bahan galian logam, bahan galian industri dan batu mulia. Bahan galian yang ada di bumi ini pada dasarnya merupakan unsur atau senyawa baik padat, cair atau gas.
Pada pasal 3 ayat UU No. 11 Th. 1967, bahan galian diklasifikasikan ke dalam 3 golongan yaitu:
- Golongan bahan galian A atau strategis
- Golongan bahan galian B atau vital
- Golongan bahan galian yang tidak termasuk a dan b
Emas termasuk bahan galian tipe B, pic:http://www.neweuropeinvestor.com/ |
Klasifikasi bahan galian tersebut kemudian diatur kembali PP No. 27 tahun 1980. Strategis artinya berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Vital artinya dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Tidak strategis dan vital artinya tidak langsung memerlukan pasar yang bersifat internasional. Dalam PP tersebut, dasar klasifikasi bahan galian antara lain:
- nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap negara
- genesa atau proses pembentukannya
- penggunaan bahan galian untuk industri
- pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
- pemberian keesempatan pengembangan perusahaan
- penyebaran pembangunan di daerah
Yang termasuk golongan bahan galian A atau strategis ialah
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam
- Bitumen padat, aspal
- Antrasit, batubara, batubara muda
- Uranium, radium, thorium dan bahan radioaktif lainnya
- Nikel, kobalt
- Timah
Yang termasuk golongan bahan galian B atau vital adalah
- besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan
- bauksit, tembaga dan seng
- emas, perak, platina, air raksa, intan
- arsin, antimon, bismot
- Yttrium, thutenium, cerium dan logam langka lain
- berillium, korundum, zirkon, pasir kuarsa
- kriolit, flourspar, barit
- yodium, brom, khlor, belerang
Yang termasuk bahan galian buka A dan B adalah
- nitra-nitrat, pospat dan garam batu atau halit
- asbes, talk, grafit, magnesit
- yarosit, leusit, tawas, oker
- permata, batu setengah permata
- pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum dan bentonit
- batuapung, tras, obsidian, perlit, tanah, tanah serap
- marmer, batu tulis
- batu kapur, dolomit dan kalsit
- granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir
Pada praktiknya dahulu bahan galian A dan B dikelola negara dan C oleh daerah namun di era desentralisasi saat ini kebijakan tersebut tidak relevan dan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola setiap sumber daya ada di wilayahnya.
Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan"
Posting Komentar