Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
Batas Akhir waktu Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Edaran Dirjen Dikdasmen ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2016. Dengan waktu yang cukup singkat tersebut apakah para operator sekolah mampu mengirimkan data valid ke server pusat dapodik? jika memang benar demikian, maka akan banyak sekolah yang telat sinkron terutama pada waktu deadline biasanya server akan diserbu secara masal dan mengakibatkan server down. Dengan demikian dampak nya adalah gagal sinkron atau sinkron tidak sempurna. Jika demikian maka soluinya adalah mengerjakan dapodik secepat mungkin agar bisa sinkron lebih awal. jangan lupa baca juga tentang tanya jawab seputar dapodik 2016
Sahabat operator sekolah, sebagaimana yang kita ketahui, dapodik merupakan satu-satunya aplikasi penjaringan data di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Karena hasil penjaringan data dari dapodikdasmen akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran bantuan seperti BOS, PIP, DAK, Tunjangan Guru, dan Bantuan sarana dan prasarana sekolah.
Untuk lebih jelasnya berikut admin blog IndoINT postingkan secara lengkap Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Edaran Dirjen Dikdasmen.
Batas Waktu Sinkron Dapodik 2016
Surat dirjen dikdasmen nomor 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan berisi poin-poin penting yang perlu diketahui oleh Operator Sekolah sebagai berikut
Baca juga: Panduan Dapodik Versi 2016.Pdf
- Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB "Batas Sinkron dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus 2016".
- Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru dilakukan melalui aplikasi manajemen Dapodik di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
- Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Demikian share Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan menengah. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari juga tentang cara mengisi pembelajaran pada dapodik versi 2016
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen"
Posting Komentar