Tunjangan Fungsional untuk Operator Sekolah
Bagaimana nasib para Operator Sekolah Adanya Info tentang Tunjangan Fungsional Operator Sekolah ini mengingatkan kita akan janji pemerintah yang bakal memberikan tunjangan khusus bagi Operator Sekolah di Tahun 2015, tahun 2016 ini Isu tersebut muncul kembali dan mudah-mudahan saja ini benar adanya, Namu banyak juga Operator Sekolah yang bertanya-tanya tunjangan Fungsional bukannya hanya untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar alias tunjangan guru GTT ?? Memang benar demikian, persyaratan untuk memperoleh tunjangan, memang harus memenuhi beberapa syarat antara lain memiliki jumlah jam mengajar ( JJM ), NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan.
Jadi kalau begitu OPS tidak dapat tunjangan fungsional ? karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau memiliki kalau tugas OPS hanya masalah pendataan online atau Dapodik dan memang itulah tugas sebenarnya OPS bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Menurut kabar yang beredar Pada tahun 2016 nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan Operator Sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa ?? karena tugas OPS tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Persyaratan yang bisa dipersiapkan Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Khusus :
1. Memiliki NUPTK atau Peg-Id
2. Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
3. Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
Semoga Informasi ini terealisasi tahun 2016, Sesuai dengan janji Pemerintah yang sebenarnya telah di ucapkan sejak tahun 2015 lalu.
(Sumber : http://www.rachmatalamsyah.com/ )
Belum ada Komentar untuk "Tunjangan Fungsional untuk Operator Sekolah"
Posting Komentar