PENETAPAN INPASSING GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2016



PENETAPAN INPASSING  GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Informasi penting ini ditujukan kepada teman-teman guru Non PNS yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Informasi ini bersumber dari Kemdikbud on Twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut persyaratan yang disampaikan, di antaranya :
1.   Surat Pengantar Kepala Sekolah. Contoh Format Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2.   Lembar Fotocopy NUPTK
3.   Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
4.   SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5.   Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6.   SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
7.  Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
8.   SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada). Contoh format SK-nya silahkan download di sini.
9.   Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada.
10.  NRG jika ada
Demikian share info mengenai syarat dan kriteria inpassing atau penyetaraan jabatan guru non PNS. Semoga bermanfaat bagi kita semua

Sumber http://www.basirin.com/

Belum ada Komentar untuk "PENETAPAN INPASSING GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel