Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Sahabat IndoINT, guru pembelajar merupakan salah satu program kemdikbud yang ditujukan sebagai cara untuk meningkatkan Kompetensi melalui Moda Tatap Muka, Dalam Jaringan (Daring), dan Daring Kombinasi. Sebagaimana yang bapak ibu guru ketahui pada Uji Kompetensi Guru tahun 2015, ternyata hasil UKG sesuai dengan harapan kemdikbud, karena Rata-rata UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94,” ungkap Anies Baswedan.
Nah, jika bapak ibu guru masih penasaran mengenai hasil nilai UKG tahun 2015, berikut kami bagikan rekapitulasi rata-rata nilai UKG 2015 (Pedagogik dan Profesional) yang dapat anda lihat melalui penampakkan pada gambar dibawah
Kembali ke topik kita tentang guru pembelajar, nah pada Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ini ada beberapa buku yang penting untuk dipelajari yaitu:
- Buku 1 Pedoman Peningkatan Kompetensi (Moda Tatap Muka, Dalam Jaringan (Daring), dan Daring Kombinasi)
- Buku 2A Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap muka
- Buku 2B Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Guru Moda Daring
- Buku 2C Petunjuk Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Pembelajaran Mandiri
- Buku 3 Buku Pegangan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor
- Buku 4 Katalog Modul - Bagian 1 (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK) Katalog Modul - Bagian 2 (SMK Peminatan Vokasi)
Untuk lebih jelasnya kami bagikan Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar melalui postingan blog IndoINT.com
Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Data guru peserta UKG tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi. Pedoman ini disusun agar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
BAB IIPROGRAM GURU PEMBELAJAR
A. Kebijakan Program Guru Pembelajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 mengajak seluruh guru untuk menjadi Guru Pembelajar, guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, guru yang hadir mengirimkan pesan harapan, guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan. Guru merupakan seorang pembelajar yang secara terus menerus belajar untuk meningkatkan kualitas dirinya. Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.
Guru merupakan role model atau contoh bagi para peserta didik sehingga tampilan awal guru sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembelajaran para peserta didik. Guru dapat menyajikan proses pembelajaran yang menarik, memberi motivasi, dan menginspirasi dari pengetahuan dan pengalaman guru yang senantiasa diperbaharui dengan berbagai masukan positif yang didapat dari berbagai sumber belajar. Pengetahuan dan pengalaman dapat diperoleh dari buku-buku, televisi, dunia maya/internet, kegiatan seminar pendidikan, serta pendidikan dan pelatihan. Dalam proses belajarnya, guru menghasilkan karya dan inovasi yang mencerahkan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga menumbuhkan semua potensi peserta didik dan mereka bukan sekadar bisa meraih, tetapi bisa melampaui cita-citanya. Guru bukan hanya seorang pengajar tetapi lebih dari itu guru merupakan pendidik. Sebagai pendidik guru harus memiliki berbagai kemampuan sebagai kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik yang profesional.
Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
- Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
- Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif.
Bersambung...., Berikutnya silahkan...
1. Download Draft Final Pedoman Umum Guru Pembelajar - KLIK DISINI
3. Download Daftar IN Guru Pembelajar 2016- KLIK DISINI
Demikian tentang program guru pembelajar. Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi guru yang belum tahu tentang program ini. nah jika ingin tahu jangan lupa baca cara daftar guru pembelajar.
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar"
Posting Komentar