Mekanisme Sertifikasi Guru Selalu Berubah Ubah, Ini Tanggapan PGRI

 Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia  Mekanisme Sertifikasi Guru Selalu Berubah Ubah, Ini Tanggapan PGRI

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, pemerintah harus memiliki model dan pelaksanaan sertifikasi guru yang tetap dan tidak berubah setiap tahunnya. Perubahan menyulitkan guru dalam upaya mendapatkan haknya.

Unifah menuturkan, sertifikasi yang berubah-ubah tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP No 74 tahun 2005 tentang Guru. Perubahan model sertifikasi itu di antaranya adalah persyaratan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG).

"UKG itu seharusnya hanya digunakan untuk memetakan guru, sedangkan sertifikasi itu hak jadi jangan berubah-ubah tiap tahun," kata Unifah belum lama ini.

Hal ini dikatakannya, berdasarkan nilai rata-rata minimum UKG yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan standar 55. Padahal, pada kenyataan UKG 2015, masih banyak guru yang memiliki nilai di bawah rata-rata yang ditetapkan. Bahkan, hasil nilai rata-rata nasional UKG 2015 adalah sebesar 53,02 meleset dari yang ditargetkan.

Unifah menjelaskan, nilai rata-rata tersebut merupakan gabungan dari hasil nilai pedagogi dan profesional. Ada pun nilai rata-rata pedagogi secara nasional adalah 48,94, sedangkan nilai rata-rata profesional adalah 54,77.

Selain itu, masalah lain muncul dari kebiijakan hasil nilai akhir lulus ujian tulis nasional. Unifah mengatakan, pemerintah menargetkan, peserta dinyatakan lulus jika nilai ujian tulis nasional mencapai angka delapan. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan sangat memberatkan. Pasalnya, sebelumnya telah ditetapkan nilai minimum enam untuk setiap ujian tulis nasional ini.

Selanjutnya, Unifah juga menyoroti kuota sertifikasi per tahunnya yang sangat kecil yakni kurang dari 50.000. Pasalnya, kuota yang sedikit tersebut membuat guru yang belum tersertifikasi harus menunggu cukup lama. Saat ini masih ada 400.000 guru yang menunggu.

Unifah mengungkapkan, selain model sertifikasi yang berubah-ubah, kendala yang dihadapi guru dalam upaya sertifikasi juga sering terbentur dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah lainnya. Di antaranya adalah benturan dengan peraturan terkait pemberian izin dan tugas belajar.

Dia menjelaskan, dalam surat Edaran Kempan RB Nomor 4 Tahun 2013 tntang Izin dan Tugas Belajar, setiap PNS yang melakukan studi ke jenjang lebih tinggi harus memiliki izin belajar. Namun, jika tidak memiliki izin belajar karena terlambat mengurusnya, dalam proses kepegawaiannya peningkatan kualifikasi yang sudah ditempuh dianggap tidak memenuhui kualifikasi.

"Akibat edaran ini, banyak guru yang sebenarnya sudah terkualifikasi D4/S1 dianggap belum memenuhi kualifikasi. Hendaknya peraturan yang satu, tidak bertentangan dengan peraturan lain. Peningkatan kompetensi dan kualifikasi minimum S1/D4 adalah perintah UUGD, apalagi mereka yang melakukannya dengan biaya sendiri," tutur Unifah.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata menuturkan, nilai UKG memang digunakan sebagai pemetaan dan profil guru. Hal ini dilakukan bukan untuk menyudutkan guru yang memiliki nilai rendah. Namun, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru.

Meski demikian, ia membenarkan jika saat ini masih terdapat sejumlah guru yang belum tersertifikasi. Dia menuturkan, belum tuntasnya karena faktor dari guru-guru yang di antaranya memang masih menjalani proses perkuliahan atau juga belum memulai pemenuhan kualifikasi minimum.

Dia mengatakan, salah satu permasalahan guru yang tidak memenuhi syarat sertifikasi adalah banyaknya guru yang berstatus guru tidak tetap (GTT) sehingga tidak mudah memenuhi syarat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).

Pranata mengatakan, pemerintah tidak lepas tangan untuk membantu proses penyelesaian masalah sertifikasi tersebut. Pemerintah memberikan bantuan dana melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang masih belum tersertifikasi.


PLPG merupakan program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Sesuai aturan, guru yang dapat menjadi peserta PLPG merupakan guru yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti syarat penilaian portofolio, dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh rayon Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK) penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

source : www.beritasatu.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Sertifikasi Guru Selalu Berubah Ubah, Ini Tanggapan PGRI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel