Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

Info Tunjangan Profesi Triwulan II - Sahabat IndoINT, berdasarkan info yang admin blog IndoINT kutip dari staus fb Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Bapak Tagor Alamsyah Harahap, maka kami sampaikan berita penting sekaligus kabar gembira bagi para guru yang telah sertifikasi.

Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa : Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK nomor 48/PMK.07/2016 Kabupaten/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima. Walaupun Demikian, Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih

Baca juga: Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2016

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Tahun 2016

id kutip dari staus fb Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik d Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

DOWNLOAD PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.PDF - Klik Disini

demikian share info tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2016. Semoga bermanfaat dan cepat di transfer ke rekening guru masing-masing.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel