CARA Penerbitan NUPTK 2016
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).
Dari kegiatan verval
PTK dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.
Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016
Guru yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data guru muncul di menu tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPK akan aktif. Namun, saat ini guru, khususnya guru honorer di sekolah negeri banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
Sumber: #ixzz4FiGpac8r
Belum ada Komentar untuk "CARA Penerbitan NUPTK 2016"
Posting Komentar