Wacana Hasil UKG Bakal Jadi Penentu Jam Mengajar

Dinas Pendidikan Kota Padang belum akan menggunakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) sebagai landasan penetapan jam mengajar guru pada semester baru mendatang. Maksudnya, guru yang mendapat nilai UKG tinggi diprioritaskan mendapatkan jam mengajar daripada guru dengan nilai rendah. Jika ini diberlakukan sejumlah pihak mengkritik kebijakan ini, karena kompetensi guru tidak hanya dilihat dari hasil UKG.



 “Saya belum terima kabar kalau hasil UKG akan digunakan untuk menentukan jam mengajar guru. Jika sudah ada ketetapan seperti itu, seharusnya pusat sudah memberitahu. UKG itu kan program pusat,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, kepada Haluan, Selasa (31/5).

Habibul juga menyatakan, hingga saat ini hasil UKG masih berada di tangan pusat dan belum ada instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk mengambil dan menggunakan hasil UKG tersebut.

Ia juga menyebut, berdasarkan pemahaman yang diterimanya, sejauh ini hasil UKG hanya digunakan untuk pemetaan potensi guru belum digunakan dalam kebijakan pengaturan jam mengajar guru dan tidak berhubungan dengan sertifikasi guru. Bagi guru yang mendapatkan nilai rendah akan mendapatkan pembinaan.

“Sayangnya, hasil UKG ini belum maksimal diper­guna­kan. Pusat masih menyimpan pemetaan terhadap guru yang didapat dari hasil UKG ini,” ucap Habibul. Terkait isu yang beredar di kalangan guru ini, Habibul minta guru tidak mempercayai begitu saja.

Sementara itu, mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Pen­didikan (LPMP) Sumatera Barat Jamaris Jamna mengingatkan, jika UKG yang akan menjadi per­timbangan untuk pembagian jam mengajar guru sebaiknya dilaku­kan pengkajian lagi dan pertim­bangan ulang karena akan ber­dampak pada pengurangan pen­dapatan guru.

Ia menjelaskan, jika dikaji dari Undang-Undang Guru me­mang pembayaran gaji guru berda­sarkan jumlah jam mengajar namun jika dikaji lagi dari sisi UU Aparatur Sipil Negara (ASP) maka pemba­yaran sesuai dengan UKG. Menu­rutnya, jika kebijakan pem­berian jam mengajar guru sesuai dengan UKG akan berdampak pada pe­ning­katan kinerja guru tidak men­jadi persoalan, namun jika kebija­kan tersebut berdam­pak pada pengurangan penda­patan guru maka akan lebih baik dikaji lagi.

“Kan kasihan juga, kerjanya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Kalaupun ada tunjangan untuk guru, tidak juga mencukupi karena tuntutan hidup juga semakin tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumbar Dr Zusmelia, M.Si memandang, UKG bukanlah men­jadi bahan pertimbangan untuk pembagian jam mengajar guru tapi lebih pada uji kompetensi para guru yang ada.

“Dari beberapa kali pembe­kalan yang saya ikuti di pusat, UKG gunanya untuk memetakan kompetensi guru, apa saja yang perlu diperbaiki dan dikuatkan dan di daerah mana saja yang perlu dilakukan penguatan kom­pe­tensi guru. Kompetensi guru itu sendiri ada empat komponen yakni, kompetensi sosial, kompe­tensi pedadogik, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian, tidak adil jika hanya melihat dari satu sisi,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, kom­petensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menge­lola pembelajaran peserta didik. Kompetensi profesional adalah kompetensi khas, yang membe­dakan guru dengan profesi lain­nya. Kompetensi profesional ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkem­bangan ilmu terkini karena per­kem­bangan ilmu selalu dinamis.

“Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pem­belajaran secara luas dan menda­lam, dan kompetensi kepribadian terkait dengan guru sebagai tela­dan bagi siswa dan lingkungan sekitarnya,” tambah Zusmelia.

Menurutnya, selama ini telah terjadi kesalahpahaman oleh guru terkait UKG ini. Sebenarnya tidak ada kaitan dengan gaji atau tunjangan yang akan diperolah karena UKG ini hanya untuk memetakan kompetensi di ma­sing-masing daerah yang nanti­nya akan dimaksimalkan.  Kesa­lahpahaman sejumlah pihak ini menurutnya, kurangnya sosia­lisasi oleh masing-masing daerah dan kurangnya penggalian infor­masi oleh sejumlah guru, jadi timbul berbagai macam kecema­san dan ketakutan pada guru padahal informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Terpisah, Kepala LPMP Sum­bar Drs Rasoki Lubis, MPd melihat UKG merupakan upaya pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan guru memang harus mendapatkan perlakukan berbeda berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

“Saya mendukung kebijakan tersebut, masa iya guru yang kinerjanya rendah minta diberi­kan apresiasi yang sama dengan guru yang kinerjanya baik,” ujarnya.


Menurutnya, dengan adanya UKG ini akan memacu para guru untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus untuk mengetahui dimana kelemahan masing-ma­sing guru tersebut. “Pemetaan kelemahan masing-masing guru ini akan menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, untuk mela­lu­kan peningkatan baik dari segi pembekalan maupun pembi­naan,” ujarnya.
source : harianhaluan.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Wacana Hasil UKG Bakal Jadi Penentu Jam Mengajar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel