Kebijakan Kemdikbud Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN pada Aplikasi Dapodik 2016/2017

Download Surat Edaran Kemdikbud tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN di Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017_Surat Edaran Kemdikbud  nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016  tentang pengelolaan data siswa pada tahun ajaran 2016/2017 yang ditujukan Yth, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua KeIompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia. Selengkapnya tentang surat edaran ini bisa Anda download pada tautan di bawah ini.
Download Surat Edaran Kemdikbud tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pem Kebijakan Kemdikbud Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN pada Aplikasi Dapodik 2016/2017

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN; 

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan: 
a. bagi PD tingkat 1 SD. tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A. B. dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut: 
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;

b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, beium selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas. maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya; 

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut: 
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. 

Sehubungan dengan haI tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mensosialisasikan dan menginforrnasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Sumber: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ 


Sumber https://www.websitependidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Kemdikbud Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN pada Aplikasi Dapodik 2016/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel