Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS 2016

Berapa Besar Honor atau gaji Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS 2016? pada juknis sebelumnya mungkin belum dibahas terlalu detil mengenai honor operator dapodik. Nah pada perubahan yang terjadi pada petunjuk teknis komponen pembiayaan sekolah yakni bagian pendataan sudah dijelaskan. sebagai berikut

1. Honor operator dapodik tahun 2016

Berapa Besar Honor atau gaji Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS  Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS 2016
Download SK Operator Dapodik Terbaru

Pada Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dijelaskan

a. semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama);

b. semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:

1) penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:

a) bahan habis pakai (ATK);
b) sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
c) biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;

d) honor bagi operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:

i. kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

ii. apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); iii. standar honor untuk operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

2. Honor GTT/PTT

Pada revisi juknis bos terbaru dijelaskan, Sekolah swasta boleh membayar honorarium GTT/PTT maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima

Berapa Besar Honor atau gaji Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS  Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS 2016

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS terbaru 2016


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel