SE Menpan Tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan
Kami Bagikan Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 3 tahun 2016 Tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan ramadhan Tahun 2016. Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa paa bulan ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadhan.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat edaran Menpan tersebut diatas kiranya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. nah untuk lebih jelasnya silahkan lihat jadwal jam kerja PNS Selama bulan ramadhan melalui penampakkan gambar dibawah ini
Itulah sedikit informasi untuk jam kerja Pegawai ASN, TNI dan POLRI tahun 2016 selama bulan ramadhan. Jika informasi yang kami tulis kurang jelas anda bisa mengunduh lampiran surat edaran menpan melalui situs resminya di alamat berikut: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/5125-semenpan-2016-no-03 . Terima kasih
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "SE Menpan Tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan"
Posting Komentar