Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal
Rasio Jumlah Murid terhadap Guru SMK/MAK yang Ideal: Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi , Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Kualifikasi, Rasio Guru SMK/MAK Berkualifikasi Akademik per Sekolah, Rasio Siswa SMK/MAK per Rombongan Belajar, Rasio Siswa SMK/MAK Per Ruang Kelas, dan Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMK/MAK.
1. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMK atau yang sederajat adalah 15:1 dan untuk untuk MAK atau yang sederajat 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru).
2. Persentase Guru SMK/MAK Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru nya sebagai berikut: h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1, dan i. utuk MAK 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
3. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
4. Persentase Guru SMK/MAK Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan /diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
5. Rasio Guru SMK/MAK Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Jumlah guru berkualifikasi min S1/DIV dibagi dengan total guru dikalikan 100% ."Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
6. Rasio Siswa SMK/MAK per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Jumlah maksimal peserta didik SMK/MAK setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses)
7. Rasio Siswa SMK/MAK Per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 16 orang, luas minimum ruang kelas adalah 32 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 4 m". (Permendiknas No. 40 tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK).
8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMK/MAK
Jumlah rombongan belajar per sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMK/MAK. "Standar sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK Satu SMK/MAK memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 48 rombongan belajar". (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008, tentang Standar Sarana Prasarana SMK/MAK).
9. Akreditasi Sekolah SMK
Akreditasi sekolah SMK/MAK adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMK/MAK yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Demikian tentang Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal. Semoga bermanfaat. Sumber https://www.websitependidikan.com/
1. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMK atau yang sederajat adalah 15:1 dan untuk untuk MAK atau yang sederajat 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru).
2. Persentase Guru SMK/MAK Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru nya sebagai berikut: h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1, dan i. utuk MAK 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
3. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
4. Persentase Guru SMK/MAK Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan /diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
5. Rasio Guru SMK/MAK Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Jumlah guru berkualifikasi min S1/DIV dibagi dengan total guru dikalikan 100% ."Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
6. Rasio Siswa SMK/MAK per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Jumlah maksimal peserta didik SMK/MAK setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses)
7. Rasio Siswa SMK/MAK Per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 16 orang, luas minimum ruang kelas adalah 32 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 4 m". (Permendiknas No. 40 tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK).
8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMK/MAK
Jumlah rombongan belajar per sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMK/MAK. "Standar sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK Satu SMK/MAK memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 48 rombongan belajar". (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008, tentang Standar Sarana Prasarana SMK/MAK).
9. Akreditasi Sekolah SMK
Akreditasi sekolah SMK/MAK adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMK/MAK yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Demikian tentang Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal. Semoga bermanfaat. Sumber https://www.websitependidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal"
Posting Komentar