Rasio Jumlah Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013
Kumpulan Rasio Jumlah Siswa dan Guru SD/MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013_Di bawah ini merupakan Rasio siswa SD/MI per guru sertifikasi berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 17, Rasio siswa SD/MI per rombonggan belajar (rombel), rasio siswa SD/MI per guru, rasio siswa SD/MI per ruang kelas berdasarkan Permendikbud dan Permendiknas, rasio siswa SD/MI per guru berkualifikasi pendidik berdasarkan Permendikbud dan Permendiknas, rasio guru SD/MI per sekolah, rasio guru SD/MI Berkualifikasi Akademik per Sekolah, rasio rombel SD/MI per ruang kelas, rasio rombel SD/MI per sekolah, Rasio Guru SD/MI berkualifikasi per sekolah.
1. Rasio Siswa SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada masing-masing SD/MI. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang ", (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 poin 2).
2. Rasio siswa per guru SD/MI
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).
3. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI tidak melebihi 32 orang siswa. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 POIN 2).
4. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI. "Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m". (Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana ).
5. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan" (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5). "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 poin 7).
6. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI, semua guru (100%) harus berkualifikasi S1/D-IV. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
7. Rasio Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SD/MI. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SD atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MI atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008, Pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
8. Rasio guru per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah guru dengan jumlah sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).
9. Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi minimum S1/DIV dengan jumlah sekolah SD/MI. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi guru).
10. Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI."Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2).
11. Persentase Guru SD/MI ber Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI dan dinyatakan dalam persen. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, poin 2.a.7).
12. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah sekolah di SD/MI. "Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru", (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana).
13. Akreditasi Sekolah SD/MI
Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005)
14. Rasio Guru SD/MI berkualifikasi per sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkulifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal (2)).
Demikian tentang Rasio Jumlah Siswa dan Guru SD/MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013. Semoga bermanfaat. Sumber https://www.websitependidikan.com/
Rasio Jumlah Siswa dan Guru via http://r10omegle1.blogspot.co.id
1. Rasio Siswa SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada masing-masing SD/MI. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang ", (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 poin 2).
2. Rasio siswa per guru SD/MI
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).
3. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI tidak melebihi 32 orang siswa. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 POIN 2).
4. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI. "Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m". (Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana ).
5. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan" (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5). "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 poin 7).
6. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI, semua guru (100%) harus berkualifikasi S1/D-IV. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
7. Rasio Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SD/MI. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SD atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MI atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008, Pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
8. Rasio guru per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah guru dengan jumlah sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).
9. Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi minimum S1/DIV dengan jumlah sekolah SD/MI. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi guru).
10. Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI."Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2).
11. Persentase Guru SD/MI ber Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI dan dinyatakan dalam persen. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, poin 2.a.7).
12. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah sekolah di SD/MI. "Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru", (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana).
13. Akreditasi Sekolah SD/MI
Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005)
14. Rasio Guru SD/MI berkualifikasi per sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkulifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal (2)).
Demikian tentang Rasio Jumlah Siswa dan Guru SD/MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013. Semoga bermanfaat. Sumber https://www.websitependidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "Rasio Jumlah Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013"
Posting Komentar