Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016/2017

Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017_Apa persyaratan mendaftar di SD Negeri DKI Jakarta secara online di website PPDB Online Jakarta?, Bagaimana pelaksanaan PPDB SDN Jakarta?, Bagaimana proses seleksi penerimaan peserta didik baru SD Negeri DKI Jakarta?, Bagaimana cara mendaftar sekolah di SDN Jakarta secara online melalui website PPDB online SD Negeri DKI Jakarta tahun pelajaran 2016/2017?. Selengkapnya, silakan baca Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016/2017 di bawah ini. Silakan Download Cara Mendaftarkan Siswa Baru ke SD lewat Website PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016 ( File PDF ).
 dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta Tahun Pelajaran  Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016/2017

I. Persyaratan PPDB Online SDN Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
  3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
  5. Memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar; dan
  6. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

II. Pelaksanaan PPDB Online SD Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016-2017
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.

2. PPDB jalur berprestasi pada jenjang SD tidak berlakukan, sehingga kuota 5% untuk jalur berprestasi dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;

3. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di :
  • 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 2) di luar Provinsi DKI Jakarta;
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
  • 1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016;
  • 2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;

d. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.

4. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016 berdasarkan zona sekolah, dengan ketentuan :
  • 1) yang tidak diterima pada Tahap Pertama Jalur Umum; dan
  • 2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;

c. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.

d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona sekolah yang telah ditentukan;

e. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

5. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;

b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1) tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
  • 2) belum mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
c. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.   


III. Seleksi PPDB SDN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

Seleksi PPDB dilakukan secara online dilakukan berdasarkan :
  1. Usia tertua ke usia termuda.
  2. Urutan pilihan sekolah.
IV. Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

A. Pendaftaran.

1. Pengajuan Pendaftaran
  • a. calon peserta didik baru/ orang tua/wali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Ujian calon peserta didik, nomor pengganti Nomor Peserta Ujian Nasional bagi calon peserta didik baru yang telah melakukan prapendaftaran, serta nomor telepon/HP orang tua/waliyang tersedia dalam sistem.
  • b. mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
  • c. dalam hal calon peserta didik baru/orang tua/wali kesulitan untuk melakukan pengajuan pendaftaran online, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat meminta bantuan ke panitia sekolah.
2. Verifikasi Berkas
  • a. calon peserta didik baru / orang tua / wali datang ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan pendaftaran di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  • b. pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan,
  • c. panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;
  • d. calon peserta didik kemudian membuka sistem informasi PPDB dengan menggunakan NIK sebagai username dan sebagai password untuk SD menggunakan tanggal lahir dengan format (dd-mm-yyyy).
3. Pemilihan Sekolah
  • a. menggunakan NIK sebagai username dan sebagai password untuk jenjang SD menggunakan tanggal lahir dengan format (ddmmyyyy),calon peserta didik/orang tua /wali memilih sekolah tujuan  secara online.
  • b. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal  : 3 (tiga) sekolah;
  • c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik didik/orang tua/wali:
            1) dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat;
            2) menyampaikan informasi NIK dan username kepada operator sekolah;
            3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
            4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
  • d. mencetak bukti pemilihan sekolah
  • e. selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
            1) diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah
            2) tidak diterima di semua pilihan sekolah dapat mengganti pilihan tersebut,
                sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

B. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SDN Jakarta 2016/2017

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui web, internet, dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).

C. Lapor Diri 

Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:

1. Lapor diri dilakukandengan datang langsung ke sekolah tujuansesuai jadwal yang telah ditentukan:
  • a) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
  • b) format 1 tersebut diisi oleh calon peserta didik / orang tua / wali serta di tandatangani yang kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah;
  • c) panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem;
  • d) untuk calon peserta didik yang telah berhasil diverifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
  • e) calon peserta didik / orang tua / wali menyimpan bukti lapor diri;
  • f) panitia sekolah wajib menginput peserta didik baru yang sudah lapor diri kedalam sistem online.
2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB tahap berikutnya serta hanya dapat mengikuti PPDB tahap III.

D. Pengumuman Bangku Kosong

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan secara langsung setelah selesai proses lapor diri dan dilakukan secara terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.

Baca juga:
Demikian tentang Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016/2017 serta Link Download Petunjuk Pendaftaran Siswa SD secara Online di Website PPDB SDN Jakarta 2016. Semoga putra/putra Anda diterima di SDN Jakarta.
Sumber https://www.websitependidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SDN DKI Jakarta 2016/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel