Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki pola belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan.
Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Untuk melaksanakan pola belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
Inti dari aturan tersebut adalah perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dengan mekanisme belanja elektronik dengan e- catalogue. Selain itu, dengan aturan tersebut, mekanisme pembayaran pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan juga tidak boleh tunai.
Anies mengatakan, peraturan tersebut dibuat karena pihaknya ingin anggaran pendidikan besar yang digelontorkan negara tepat sasaran dan tidak dikorupsi. "Kalau lihat potret besarnya BOS nilainya Rp 43 trilun disebar ke 212.000 sekolah, bantuan operasional PAUD Rp 2,8 triliun, total dana pendidikan yang ditransfer ke daerah Rp 267 triliun, kalau pola belanja seperti sekarang susah, ini harus diperbaiki, makanya cashless ini perlu dilakukan," katanya, pekan kemarin.
Anies mengatakan, perbaikan belanja dengan sistem elektronik dan non tunai tersebut tidak akan berhenti sampai pada dua belanja tersebut. Ke depan, semua belanja sektor pendidikan akan dilakukan dengan sistem tersebut.
"Termasuk bansos lewat Kartu Indonesia Pintar, di Kemdikbud ada 17,9 juta penerima, Kemenag ada 2 juta, total anggaran Rp 12 triliun, ini kami harap bisa semua dielektronifikasi," katanya.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue"
Posting Komentar