Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Pendis PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016
Download Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Pendis PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap atau Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016_Menindaklanjuti surat kami Nornor : Dj.I/Set.I/1/0T.01.1/282/2016, tanggal 28 Januari 2016, Perihal : Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap IP 2015/2016, dengan ini kami informasikan beberapa hal terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016 sebagai berikut :
1. Pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
2. Pendataan EMIS Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
3. Pendataan EMIS Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
4. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD.-Pontren, Guru PAI dan Pengawas) Semester Genap TP 2015/2016 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016.
6. Format pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolorn INFO PENTING.
7. Proses pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Penyelenggara Wajar Dikdas, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data, Aplikasi EMIS Desktop sebagai alat bantu validasi data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS Pusat.
8. Proses pendataan EMIS Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS Pusat. Format Data Excel serta Daftar Lembaga PDF dan Muadalah terlampir.
9. Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi (Bidang PD-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) dan Kemenag Kab /Kota (Seksi PO-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SOM melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
10. Aplikasi Desktop EMIS dapat diunduh pada aplikasi EMIS SDM melalui laman web : http://emispendis.kemenag.godijemis_sdm.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota, satuan pendidikan (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang ada di wilayahnya.
12. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesual dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikian tentang Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Pendis PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat Sumber https://www.websitependidikan.com/
1. Pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
2. Pendataan EMIS Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
3. Pendataan EMIS Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
4. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD.-Pontren, Guru PAI dan Pengawas) Semester Genap TP 2015/2016 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016.
6. Format pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolorn INFO PENTING.
7. Proses pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Penyelenggara Wajar Dikdas, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data, Aplikasi EMIS Desktop sebagai alat bantu validasi data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS Pusat.
8. Proses pendataan EMIS Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS Pusat. Format Data Excel serta Daftar Lembaga PDF dan Muadalah terlampir.
9. Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi (Bidang PD-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) dan Kemenag Kab /Kota (Seksi PO-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SOM melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
10. Aplikasi Desktop EMIS dapat diunduh pada aplikasi EMIS SDM melalui laman web : http://emispendis.kemenag.godijemis_sdm.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota, satuan pendidikan (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang ada di wilayahnya.
12. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesual dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikian tentang Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Pendis PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat Sumber https://www.websitependidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Pendis PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016"
Posting Komentar