Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar
Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar - sahabat guru, sebagaimana yang kita ketahui. Program Guru Pembelajar adalah salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas guru honorer melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang ditujukan untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Üntuk Guru Pembelajar tahun 2016, menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru
1. Apa saja Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar?
- NILAI UKG ≤ 40 = DIKLAT TATAP MUKA
- NILAI UKG 41 - 55 = DIKLAT KOMBINASI (TATAP MUKA & ONLINE (DARING)
- NILAI UKG =56-70 DIKLAT FULL ONLINE (MANDIRI)
Bagaimana apakah bapak dan ibu guru Sudah siap menjadi peserta diklat guru pembelajar? jika iya silahkan pelajari lebih lanjut tentang Program guru pembelajar
2. Program guru pembelajar
Sahabat guru, Program guru pembelajar menggunakan 3 metode yakni
1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
2. Full Daring atau online penuh
3. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
Demikan tentang Guru Pembelajar. Semoga bermanfaat, akhir kata sekian dan terima kasih
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar"
Posting Komentar