KemenPAN-RB Tampung Aspirasi Honorer K2
Jakarta -- Nasib ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menggantung. Mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 2015 tentang Apatur Negeri Sipil (ASN). Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku akan menampung aspirasi seluruh tenaga honorer K2.
“Banyak tenaga honorer K2 meminta agar mereka yang usianya di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kami tampung aspirasi dari teman-teman,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB pada Metrotvnews, Jakarta (Senin 23/5/2016).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan peraturan mengenai seleksi CPNS. Herman mengaku, KemenPAN RB belum memiliki wacana penghapusan syarat batasan usia.
“Saat ini kami masih mengacu pada UU Nomer 5 tahun 2015. Syarat batas maksimal umur CPNS 35 tahun. Terkait wacana penghapusan syarat itu belum ada bahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan ribu tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2016 lalu. Mereka menuntut janji Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang akan mengangkat tenaga honorer K2 sebagai PNS. Namun, kebijakan itu tak kunjung dilakukan. Mereka menyebut, menteri Yuddy mengingkari janji.
Belum ada Komentar untuk "KemenPAN-RB Tampung Aspirasi Honorer K2"
Posting Komentar