Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2016

Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2016_Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016_Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016_Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2016. Apapun kata kunci Anda dalam mencari informasi tentang juknis penyaluran pembayaran/pencairan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG), yang penting di halaman ini Anda sudah menemukan informasi yang Bapak/Ibu harapkan.
Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah T Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2016
A. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut.
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

6. guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

9. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  • 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola
laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
  • 1) mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  • 2) menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
  • 3) menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  • 4) menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  • 5) membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  • 6) melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  • 7) mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  • 8) menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  • 9) mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  • 10) menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  • 11) membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
  • 12) membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
  • 1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
  • 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga
tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:

a. memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.

b. memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.

c. apabila Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.

d. pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus :
  • 1) memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
  • 2) memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e. khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.

f. guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut :
a. guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
  • 1) Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
  • 2) Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
  • 3) Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
  • 4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c. jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
  • 1) guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
  • 2) guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  • 3) guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
  • 4) guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  • 5) guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
  • 6) guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
  • 7) guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d. satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.

e. bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h. bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i. bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

B. Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;

2. surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

C. Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:

1. digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah data valid menurut system;

2. manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke direktorat terkait Ditjen GTK.
 
D. Pembayaran Tunjangan Profesi
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sebagai berikut:
 
1. Umum
a. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan);

b. SKTP yang diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN;

c. apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

d. guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;

e. hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
  • 1) untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
  • 2) untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. guru yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;

g. bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan;

h. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;

i. selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi;

j. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
  • 1) direktorat terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal Tunjangan Profesi;
  • 2) direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
  • 1) laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2016;
  • 2) laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2016;
  • 3) laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016;
  • 4) laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
l. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. pelaksanaan penyaluran tunjangan dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
  • 1) apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
  • 3) apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun berikutnya;
  • 4) apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka Tunjangan Profesi guru PNSD tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
2. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
a. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

b. Guru wajib mengecek kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Bagi guru yang SK nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni untuk semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.

3. Manual

Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan,
sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen GTK.

4. Mutasi guru dari kementerian lain
guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.

5. Tunjangan Profesi kurang bayar
Tunjangan Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki SKTP pada tahun dimana terjadi kurang bayar;

b. mendapat surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas Internal Daerah;

c. memiliki SKTP Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud;

d. kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan.

E. Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
1. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a. terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum;
b. menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas daerah. Penerima Tunjangan Profesi wajib mengembalikan Tunjangan Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi
ke kas daerah melalui rekening kas daerah dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).
 
2. Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d. sedang mengikuti tugas belajar;
e. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
f. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
h. melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
i. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

F. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan
Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima Tunjangan Profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal GTK
pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih pembayaran akibat perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

G. Pengendalian, Pengawasan, dan Pelaporan Retur
1. pengendalian
kegiatan pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi ini dilakukan melalui:
a. pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran Tunjangan Profesi oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. pemantauan dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c. penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi;
d. rekonsiliasi data penerima Tunjangan Profesi dengan instansi terkait.
 
2. pengawasan
pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh apparat fungsional terhadap proses penyaluran Tunjangan Profesi. Pengawas dimaksud meliputi :
a. pengawasan internal, antara lain Inspektorat Jenderal pusat dan daerah;
b. pengawasan eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan
 
3. Laporan retur dan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak)
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu melakukan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melakukan transaksi pengembalian.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Silakan Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.websitependidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel