Edaran Pendataan Siswa Penerima KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) -Sahabat guru, Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP, maka melalui blog pendidikan ini akan kami sampaikan informasi berikut
Saat ini pemerintah sedang mengirimkan kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan telah menyalurkan dana program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12. sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan saudara atas hal-hal sebagai berikut
- KIP dikirimkan dalam satu amplop beserta lembaran petunjuk penggunaan KIP oleh penyedia Jasa PT Satria Antaran Prima Express dan PT Dexter Ekspressindo ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila alamat RTS tidak ditemukan , maka KIP akan dikirimkan ke alamat Perangkat Desa terendah (RT/RW)
- Operator Sekolah segera mendata dan memasukkan nomor KIP Siswa yang bersangkutan ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Penerima KIP yang belum terdaftar sebagai siswa agar segera dibantu oleh kepala Dinas dan/atau saudara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggal yang bersangkutan dan data KIP yang bersangkutan dimasukkan ke dalam dapodik
Terkait dengan informasi tersebut, segera sebarkan surat edaran ini. Untuk lebih jelasnya silahkan Download surat edaran Pendataan Siswa Penerima KIP DISINI. Sekian dan terima kasih
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Edaran Pendataan Siswa Penerima KIP"
Posting Komentar