Syarat Mendapat Sertifikasi Bagi SK Guru Tahun 2004


Meskipun pemerintah ’melarang’ semua guru swasta yang mendapatkan SK sebelum tahun 2005 untuk mengikuti Pelatihan Latihan Profesi Guru (PLPG), namun guru yang SK nya sebelum tahun 2005 tidak perlu cemas. Pasalnya, pemerintah akan memberikan tunjangan seperti layaknya guru sertifikasi.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H Rifa’i Hasyim menjelaskan, meskipun tidak bisa mengikuti PLPG semua guru swasta bisa mendapatkan tunjangan layaknya guru sertifikasi asalkan bisa memenuhi persyaratan.

Syaratnya, guru yang SK yayasan sebelum akhir Desember 2015 harus mengikuti program Pelatihan Profesi Guru (PPG). Program tersebut dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi (PT) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sementara syarat untuk mengikuti program tersebut, guru harus memiliki SK sebelum tahun 2005, Sarjana Pendidikan, atau memilikli Akta IV.

”Jika lulus nantinya juga mendapatkan tunjangan layaknya sertifikasi,” katanya, Sabtu (23/4/2016).

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) setiap guru sertifikasi non PNS setiap bulan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan PNS mendapatakan tunjangan sebesar satu kali gaji sesuai pangkat yang disandangnya.

“Jumlah guru di kabupaten ujung timur pulau madura terdapat sebanyak 7296 dari jumlah guru sebanyak 11 ribu yang belum menyandang predikat sertifikasi,” ujarnya.


Saat ini jumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang telah lulus Pelatihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 3322 orang, sedangkan dari kalangan PNS sebanyak 382 orang dari total jumlah guru sekitar 11 ribu lebih. Baik yang mengara ditingkat RA, MI, MTs, mapun MA.
sumber : newsmadura.com


Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Mendapat Sertifikasi Bagi SK Guru Tahun 2004"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel