SK Pengawas Ujian

                    DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ...............

SD NEGERI .............KECAMATAN ...............

NPSN/NSS : 1080000 /101120216780

Alamat :   Jln Lapangan ..............Kecamatan .................Kab.................  Kode Pos : 76544

 




KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI ..............
KECAMATAN .................KABUPATEN ....................
Nomor : 422/……./02/C.5-D.1/2018

Tentang

 PESERTA, PANITIA, TATA TERTIB, PENGAWAS RUANG, KOREKTOR, UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menimbang  :     1.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2018/2019, perlu menetapkan Peserta, Panitia, Tata Tertib, Pengawas Ruang, Korektor, Ujian Sekolah/Madrasah untuk Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019.
2.     sehubungan dengan hal diatas, dipandang perlu menetapkan surat keputusan sekolah penyelenggara dan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Kecamatan Bangunrejo Tahun Pelajaran 2018/2019.

Mengingat   :     1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Program Paket A/Ula.
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Memperhatikan :     Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2018/2019.


MEMUTUSKAN

Menetapkan          :
Pertama                :  Peserta Ujian Sekolah/Madrasah SD Negeri ............Kecamatan Bangunrejo sebagaimana tersebut dalam lampiran         l keputusan ini.
Kedua                   :  Panitia Ujian Sekolah/Madrasah SD Negeri ..............Kecamatan Bangunrejo sebagaimana tersebut dalam lampiran I      keputusan ini.
Ketiga                   :  Tata Tertib Pengawas US/M sebagaimana tersebut dalam lampiran II Keputusan ini.
                               Tata Tertib Peserta US/M sebagaimana tersebut dalam lampiran III Keputusan ini
Keempat               :  Pengawas Ruang sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Keputusan ini.
Kelima                  :  Korektor sebagaimana tersebut dalam lampiran V Keputusan ini.
Keenam                :  Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran sekolah serta sumber dana lain yang relevan.
Ketuju                  :  Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kedelapan             :  Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 10 Juli 2018.
                                                                                     
DITETAPKAN DI : ............
PADA TANGGAL : 12 Pebruari 2018
Kepala SD Negeri  ..............
Kecamatan ...............,





Sumber http://www.basirin.com/

Belum ada Komentar untuk "SK Pengawas Ujian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel