Mengenal Dasar Hukum Penyaluran Dana TPG 2016

Apabila ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang belum juga menyalurkan dana TPG, Itu bisa jadi karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga diterbitkan.

Namun pada tanggal 30 Maret 2016 telah terbit PMK Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH  DAN DANA DESA yang telah diundangkan.

Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga dapat digunakan beberapa tahun ke depan apabila memang tidak ada PMK yang menggantikannya.

Sesuai judul posting diatas, Aturan tentang Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat profesi telah diatur dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK.07/2016, antara lain dalam pasal 80 dan 81 yang isinya :

Pasal 80 
Penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
Triwulan I paling cepat bulan maret ;
Triwulan II paling cepat bulan juni ;
Triwulan III paling cepat bulan  september dan ;
Triwulan IV paling cepat bulan november.

Untuk selengkapnya tentang PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 silahkan unduh dokumennya dibawah ini :




Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Dasar Hukum Penyaluran Dana TPG 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel