Info Pemberian Insentif Non PNS Dikdas



Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum bersertifikat pendidik tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif.

Secara umum pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS

Untuk selengkapnya tentang Insentif Bagi Guru Non PNS silahkan download juknisnya melalui link di bawah ini : 

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id



Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Info Pemberian Insentif Non PNS Dikdas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel