Info Mekanisme Pencairan Insentif Guru Non PNS 2016
Guru non PNS dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMA akan mendapat haknya berupa insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata menyebutkan, pihaknya mengalokasikan Rp396 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk insentif 108.384 guru TK hingga SMA.
Pemberian insentif ini terkait permasalahan kesejahteraan guru non PNS. Nantinya setiap guru akan memperoleh Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah berjalan. April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (15/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indonesia memiliki jumlah guru di atas kebutuhan sebenarnya. Saat ini jumlah guru SD di Indonesia mencapai 1.167.356 orang.
Angka jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan guru di negeri ini cuma 1.008.034 orang.
Semua itu terdiri dari guru PNS, non PNS, honor daerah (honda) dan honor lainnya. (baca: Ternyata, Indonesia Kelebihan 159 Ribu Guru SD)
Sayangnya belum semua dari guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau strata 1 (S1).
Khusus untuk guru non PNS akan mendapatkan tambahan kesejahteraan dengan menerima insentif dari pemerintah pusat. Sedangkan guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "Info Mekanisme Pencairan Insentif Guru Non PNS 2016"
Posting Komentar