Dirjen GTK Tegaskan, Dana TPG 2016 Sudah Cair Sejak Bulan Maret


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) sejak Maret 2016. Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing para guru.

Pranata menjelaskan, sistem transfer langsung untuk guru PNS pusat, dan bagi guru PNS daerah. Dana telah dialokasikan ke pemerintahan daerah (Pemda). Meski demikian, masih banyak Pemda yang belum memberikan TPG tersebut, sehingga pihaknya masih menerima laporan jika ada guru PNS yang belum menerima TPG. Para guru tersebut merupakan guru PNS daerah yang secara otomatis dana TPG telah ditransfer ke daerah.

"Sudah sejak Maret lalu ya, dana ditransfer ke masing-masing rekening guru. Namun, kita harus ingat PNS itu ada PNS pusat dan PNS daerah. Nah, yang belum menerima itu PNS daerah. Ini kembali pada wewenang daerah masing- masing," kata Pranata usia Harmoni Bersama Masyarakat dalam Rangka Bulan Pendidikan, di depan FX Sudirman, Minggu, (24/4).

Pranata menegaskan, permasalahan TPG daerah, seharusnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda) sejak ada otonomi daerah. Pasalnya, pusat tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada daerah. Para guru honorer diangkat oleh Pemda. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak memiliki payung hukum untuk memberi sanksi kepada daerah.

Pranata mengimbau, jika ada kecurangan dan guru memiliki bukti akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja pada pihak yang berwajib agar bisa diproses. "Harus lapor pada pihak yang berwajib. Jika lapor Kemdikbud, Kemdikbud bisa apa karena kita tidak ada otoritas. Hanya Irjen yang bisa tetapi itu cuma pengawasan, tetapi jika sudah termasuk tindakan kriminal langsung pada aparat saja. Kami pun akan lapor ke sana jika ada temuan," tutur Pranata.

Pranata menyebutkan, para guru yang berhak mendapat TPG adalah para guru yang memenuhi syarat penerima TPG sesuai Undang –Undang Guru dan Dosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak berhak mendapat TPG. Ada pun persyaratannya mulai dari jumlah jam mengajar harus 24 jam seminggu.

Selanjutnya, bagi guru yang belum memenuhi TPG, biasanya dapat melengkapi pada semester berikutnya. Misalkan pada semester satu belum sesuai, maka semester depan dapat disesuaikan jam mengajarnya agar dapat menerima TPG. Pasalnya, setiap semester guru memiliki beban mengajar yang berbeda-beda.

Sementara itu, untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak dijadikan lagi pelajaran, menurut Pranata, telah ada peraturan yang tidak merugikan guru, termasuk dalam penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam menggenapi jam mengajarnya dengan menjadi pembina.


"Para guru TIK dapat membina siswa sebanyak 150 orang itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh Undang- Undang," kata dia.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Dirjen GTK Tegaskan, Dana TPG 2016 Sudah Cair Sejak Bulan Maret"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel