Syarat Baru Bagi Calon Peserta Test CPNS

Pemerintah akan memberlakukan aturan terbaru terkait mengenai pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam aturan baru itu batasan usia akan berbeda dari aturan sebelumnya.

Aturan baru yang diberlakukan ini ialah untuk memberikan kesempatan bagi warga yang telah diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk menjadi CPNS.

Nantinya aturan baru ini akan dituangkan di dalam Peraturan Pemenrintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), namun demikian mengenai aturan baru dari pemerintah ini masih dalam pembahasan untuk segera diterapkan.
                      
Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana pada Rabu (23/3/2016).

Ia menjelaskan jika salah satu pasal dalam RPP Manajemen ASN menyeburkan, untuk pelemar CPNS dibatasi usia 40 tahun. Sehingga dengan demikian untuk usia diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk bisa menjadi CPNS.

Hanya saja, lanjut Supardiyana, mengenai bataan usian dalam formasi yang disediakan untuk pelamar dengan usia tersebut dikhususkan untuk jabatan-jabatan tertentu saja yang memang membutuhkan tingkat pendidikan lumayan tinggi.

Sebagai contoh mengenai usia 40 tahun bisa jadi CPNS misalnya dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3 yang tentunya memutuhkan waktu tak sedikit untuk mencapai tingkatan pendidikan tersebut.

Maka dengan aturan baru seperti itu, untuk aturan batasan usia maksimal 35 tahun masih akan tetap diterapkan untuk para pelamar umum. Sementara untuk jabatan-jabatan khusus dengan syarat tingkat pendidikan tinggi diperbolehkan diatas 35 tahun dengan maskimal usianya 40 tahun.

Namun terkait dengan jabatan khusus yang diperbolehkan untuk para pelamar dengan usia diatas 35 tahun, Supardiyana masih belum berani merinci jabatan apa saja yang diperbolehkan dengan usia tersebut.

Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan. Bahkan, lanjut dia, jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sementara itu mengenai pengangkatan CPNS ini juga muncul kembali desakan untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya desakan dari honorer kategori dua (k2) dan Bidan Desa PTT, terbaru dari tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THLPP), yang jumlahnya mencapai sekitar 23 ribu orang.


Para pimpinan Forum ‎Komunikasi THLPP mendatanagi Kantor KemenPAN-RB, Selasa (22/3), untuk menagih janji pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS. Hal itu dikarenakan seperti yang sebelumnya pernah dijanjikan akan diangkat menjadi CPNS belum juga dipenuhi oleh pemerintah.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Baru Bagi Calon Peserta Test CPNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel