Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud
Berdasarkan informasi yang kami baca dari tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB : ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS
3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peratu ran yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK
1. TUNJANGAN KHUSUS
a. Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belom dijadikan acuan sebagai dasar wilayah khusus untuk tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.,,BELOOMM...
3. INSENTIF GURU BUKAN PNS
A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base biro kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta
KUOTA ANEKA TUNJANGAN AKAN DI PERHITUNGKAN HARI INI MENGINGAT TANGGAL 29 FEB 2016 BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK SEBAGAI DATA VALID ANEKA TUNJANGAN DAN BARU HARI INI KAMI PERHITUNGKAN KUOTANYA MULAI TANGGAL 2 HINGGA TANGGAL 7 Maret ADALAH WAKTU DINAS PENDIDIKAN KABKOTA MENGUSULKAN CALON PENERIMA ANEKA TUNJANGAN,,
Belum ada Komentar untuk "Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud"
Posting Komentar