Perbedaan Mekanisme Perekrutan Non PNS Dengan P3K


Jakarta-Humas BKN. Sebanyak 175 peserta calon pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengikuti tes dengan mengunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN), Jum’at (19/02/16)

Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian LKPP Windy Dian Trisani disela-sela acara tes yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKN Pusat Jakarta menjelaskan bahwa rekrutmen ini akan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah seleksi untuk memetakan kompetensi yang calon pegawai yang sudah direkrut dari tahun kemarin, sementara untuk sesi kedua akan digunakan untuk menjaring pegawai baru non PNS.
                                                                                                                    

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait dasar hukum pengadaan pegawai non-PNS, Windy menegaskan bahwa pegawai non-PNS tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Windy menambahkan bahwa rekrutmen P3K harus melalui pengajuan formasi kepada Kementerian PAN-RB. Adapun rekrutmen pegawai non-PNS menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP nomor 10 tahun 2012 dan SE Sestama LKPP No. 1 Tahun 2016. (ags)

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Mekanisme Perekrutan Non PNS Dengan P3K"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel