Cara Mengajukan NRG Kemenag

GURU yang telah lulus sertifikasi pasti memiliki Nomor Registrasi Guru  Cara Mengajukan NRG Kemenag

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki PTK/GTK yang sudah lulus sertifikasi. Semua PTK/GTK/GURU yang telah lulus sertifikasi pasti memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG yang dulu disebut layanan padamu negeri. Apabila para PTK/GTK/GURU tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG makaANCAMANNYA NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Nah Bagi PTK/GTK/GURU yang belum memiliki NRG SIMPATIKA KEMENAG Menyediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Info alur Penerbitan NRG_infodinasdepag

Bagi PTK/GTK/Guru Naungan Kemenag  yang baru saja lulus sertifikasi pada tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010/2011 yang masih banyak menemui masalah ketika pada saat semester yang lalu bermaksud melakukan verval NRG di Simpatika kemenag karena NRG-nya tidak ditemukan.

Maka dari itu tutorial ini akan berbagi tentang
 Panduan Cara Pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG Tahun 2016. Panduan ini hanya berguna bagi rekan PTK/GTK/GURU Naungan kemenag  yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum memiliki NRG; baik  yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya (2007, 2008, 2009, 2010,2011,2012) yang sampai saat ini NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan saat dientri SIMPATIKA KEMENAG.

Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) di layananSIMPATIKA KEMENAG :

Menu Dashboard Simpatika Kemenag_InfoDinasDepag
.



  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem simpatika akan memeriksa apakah guru berNUPTK atau tidak, jika guru tersebut tidak berNUPTK maka system simpatika akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval NRG tidak muncul).
Sistem Simpatika Kemenag Mengecek Guru BerNUPTK apa tidak_InfoDinasDepag


  • Selanjutnya Pilihlah Checkboxt Belum, dan klik Tombol Button Benar & Lanjut. 
Pemilihan NRG Sudah Punya apa tidak_InfoDinasDepag

  • Selanjutnya, isikan Semua Informasi Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda) untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe .png atau .jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB , Kalau melebihi 1 MB compres dulu sizenya), Klik Tombol Button Benar & Lanjut untuk menyimpan data anda .
Entryan Semua data Sertifikasi di dalam text boxt_InfoDinasDepag


Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
Pedoman pilihan jalur sertifikasi_Infodinasdepag

  • Langkah selanjutnya silahkan Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik  Tombol Button  Simpan. 
Memastikan Entrian Data sertifikasi sudah benar_infodinasdepag

  • Jika data berhasil diunggah oleh sistem simpatika kemenag, selanjutnya  klik  Tombol Button Cetak Surat Ajuan Anda.
Proses cetak surat ajuan verval nrg_Infodinasdepag


  • Berikut Contoh gambar Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru formatS26a. (Ingat anda harus mengarsip file s26a ini )
Contoh S26a surat ajuan NRG baru_infodinasdepag

  • Langkah terkahir adalah Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota anda masing-masing , PTK/GTK/Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG Baru. maka setelah Jika diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA KEMENAG PTK Anda. Pantau terus ajuan verval nrg pada  akun anda
Proses penerbitan NRG baru_Infodinasdepag

Demikian Panduan cara pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG Tahun 2016 yang saya share. Semoga bermanfaat.

Sumber : www.infodinasdepag.info

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Cara Mengajukan NRG Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel