TAK MAIN MAIN, BKN ANCAM PECAT PNS JIKA MENGABAIKAN INI


106.038 PNS bisa saja dipecat karena belum melakukan registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS). Demikian berita yang tercantum di situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ancaman pemecatan bisa terjadi untuk PNS yang tidak punya alasan rasional atas keterlambatannya mengurus PUPNS.

Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang diwawancarai oleh tim HUMAS BKN menyebutkan pihaknya saat ini tengah merampungkan pengolahan data nama-nama PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, nama-nama terseut akan dikirimkan ke instansi PNS yang bersangkutan. Dengan demikian, akan terungkap alasan di balik sang PNS belum melakukan registrasi.

Jika terbukti alasan keterlambatan ikut PUPNS tidak rasional atau sang pegawai sengaja mengabaikan PUPNS, BKN akan meminta instansi terkait menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS. Sebelumnya, para pegawai negeri diberi batas waktu hingga 31 Desember 2015 untuk melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan bahwa PUPNS saat ini sudah ditutup. BKN belum mengeluarkan kebijakan baru tentang perpanjangan PUPNS. Disebutkan, “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”


Sidik Kadarusman menyebutkan, dari total PNS sebanyak 4.556.765 orang, sudah 4.450.727 pegawai yang melakukan registrasi PUPNS. Tidak semua yang mendaftar ulang berhasil, ada 692PNS yang tertolak. Hal ini umumnya terjadi pada pegawai yang mengalami mutasi. Data kepindahan mereka belum sinkron dengan data yang ada di database BKN.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "TAK MAIN MAIN, BKN ANCAM PECAT PNS JIKA MENGABAIKAN INI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel