SIM Penilaian Angka Kredit Guru 2016

SIM Penilaian Angka Kredit - Penilaian Angka Kredit untuk guru Pegawai Negri Sipil atau bukan Pegawai Negri Sipil adalah hal yang sangat penting sekali sebab dengan hal ini dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk anda semua. Adapun penilaian angka kredit ini memang di dasarkan dari adanya hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas tahun 2015. Maka dari itu data rinci di aplikasi dapodikdas harus betul-betul valid terlebih hal ini terkait dengan data yang memang menjadi acuan dalam penilaian aangka kredit.

Dalam aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit ini memang telah di rancang khusus untuk penilaian angka kredit sehingga perubahan data dalam dapodik ini nantinya akan merubah grafik SIM RASIO di laman yang berbeda akan tetapi terintegrasi juga dengan SIM Penilaian Angka Kredit. Mengenai SIM Penilaian Angka Kredit yang sekarang ini diawali dengan penilaian kinerja guru maupun PKG yang telah di lakukan oleh pengawas yang berada di daerah setempat serta ketentuan Permendiknas nomer 35 tahun 2010. Guru yang tidak bisa membutuhi kinerja yang di persyaratkan dalam kenaikan pangkat dan jyuga jabatan, padahal yang bersangkutan ini memang telah diikutsertakan di dalam pembinaan dalam pengembangan keprofesian, namun beban kerjanya ini dapat di kurangi sehingga kurang dari dua puluh empat dan juga jam tatap muka atau yang dianggap melakukan beban kerja yang kurang dari 24 jam tatap muka.

Adapun guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban beban kerja dan tidak memperoleh persetujuan langsung dari Menteri Pendidikan Nasional akan memperoleh sanksi dihilangkan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru yang terbukti untuk memperoleh penetapan angka kredit atau PAK ini dengan cara melawan hukum yang nantinya akan memperoleh sanksi di berhentikan segera sebagai guru, wajib untuk mengembalikan semua tunjangan profesi yang diterima mendapat dan mempergunakan penetapan angka, dan yang terakhir ialah wajib mengembalikan semua tunjangan fungsional yang diterima usai yang bersangkutan mendapat dan menggunakan penetapan angka kredit.







Adapun pejabat yang berwenang ini antara lain ialah : Gubernur, Menteri serta Bupati maupun walikota yang sesuai dengan kewenangannya. Menteri ini bisa menetapkan sanksi yang berupa penghilangan hak untuk memperoleh tunjangan profesi guru yang tidak bisa memenuhi semua kewajiban beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka untuk setiap minggunya. Aplikasi SIM Penilaian Aangka Kredit ini akan mengaitkan Komepetensi seorang PTK di dalam kelayakan memperoleh tunjangan Profesi maupun Sertifikasi. Guru juga bisa melihat datanya setiap saat lewat website. Dan bila ada kesalahan bisa memperbaiki dan mengirimkan kembali hingga data tersebut benar untuk isa diterbitkan SK Tunjangannya. Selanjutnya layanan ini juga bisa menjadi pintu masuk mengenai informasi guru yang sudah terpanggil untuk mengikuti inpassing maupun belum.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "SIM Penilaian Angka Kredit Guru 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel