Perusahaan dan Badan Usaha (Pengertian, Jenis)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan dan Badan Usaha meliputi Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, berikut artikel selengkapnya..
A. Perusahaan
1. Pengertian perusahaan
Perusahaan berasal dari kata “usaha” yang berarti suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa upah, keuntungan, dan laba. Jadi, perusahaan adalah kesatuan ekonomi yang memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang atau lembaga yang melakukan usaha pada suatu perusahaan disebut pengusaha.
2. Jenis-jenis perusahaan
a. Perusahaan ekstratif, perusahaan yang mengambil dan mengeksploitasi kekayaan alam, baik untuk diolah lagi ataupun tidak. Misalnya: Pertamina yang mengambil minyak mentah yang kemudian dijual langsung ataupun diolah menjadi BBM.
b. Perusahaan agraris, yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan usaha pertanian, perkebunan/kehutanan, peternakan dan perikanan darat. Misalnya: Perusahaan teh di Jawa Tengah.
c. Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi. Misalnya: Perusahaan tekstil yang mengolah benang menjadi kain.
d. Perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya membeli sejumlah barang untuk dijual kembali tanpa melalukan perubahan pada bentuk maupun fungsi barang tersebut. Misalnya: Supermarket.
e. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya: Bank.
1. Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba secara legal-formal (diakui oleh negara). Jadi badan usaha adalah lembaga usahanya, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.
2. Macam-macam badan usaha
a. Badan usaha menurut pemilik modal
1) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
a) Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.BUMN dapat juga berupa perusahaan nirlaba. Dasar hukum didirikannya BUMN adalah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Sejak tahun 2001 pengelolaan BUMN berada di bawah kementerian BUMN.
b) Tujuan didirikan BUMN
▪ Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan barang yang menyangkut kepentingan umum.
▪ Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu usaha kecil dan menengah baik dengan pengelolaan maupun penyediaan faktor-faktor produksi dengan kebijakan harga tertentu.
▪ Sumber pendapatan negara.
▪ Pelaksana berbagai kebijakan ekonomi pemerintah.
▪ Memperluas lapangan pekerjaan.
c) Pengelompokan BUMN
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk badan usaha negara, maka BUMN dikelompokkan menjadi:
▪ Perusahaan Umum (Perum); Bentuk perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Misalnya: Perum Peruri, Perum Perhutani, Perum Jasatirta.
Ciri-ciri Perum, yaitu: Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan; Seluruh modalnya milik negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara; Dipimpin oleh dewan Direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara; Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
▪ Perusahaan Perseroaan (Persero); merupakan BUMN yang sudah go public (berbentuk PT) dimana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sebuah Persero dapat diperjualbelikan (privatisasi) oleh pemerintah, misalkan PT Indosat Tbk yang pada tahun 2002 mayoritas sahamnya telah dijual sehingga bukan menjadi BUMN lagi. Contoh Persero : PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan, yaitu: Bertujuan memperolah laba; Bentuk badan usahanya Perseroaan Terbatas (PT); Modal dari pemerintah dan swasta dalam bentuk saham; Tidak mendapat fasilitas yang berasal dari negara; Terdapat unsur RUPS, dewan direksi dan dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swasta/perusahaan; Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
▪ Perusahaan Jawatan (Perjan); Bentuk badan usaha negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah dan ditetapkan melalui APBN. Karena beberapa alasan pemerintah tidak lagi membentuk Perjan dan mengubah Perjan yang sudah ada menjadi Perum, misalnya: Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan, yaitu: Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin; Memperoleh fasilitas dari negara; Didirikan oleh departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yang mendirikannya; Karyawan dan pimpinannya berstatus pegawai negeri.
d) BUMD, BUMD tidak termasuk dalam badan usaha negara yang disebutkan dalam UU no. 9 tahun 1969 karena BUMD pada dasarnya merupakan BUMN juga. BUMD sendiri merupakan badan usaha pemerintah yang berorientasi laba dan dikelola oleh pemerintah daerah, biasanya berbentuk Perum atau Persero. Contoh BUMD : Bank Pembangunan Daerah, PDAM. Ciri-ciri BUMD : Modal dari pemerintah atau kerja sama dengan swasta (bagi yang sudah go public), direksi mewakili BUMN dan di peradilan berbicara atas BUMN, melayani kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang permodalan dan aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang atau beberapa orang. Misalnya: PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bakrie.
b) Ciri-ciri BUMS; Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT; Modal sepenuhnya milik swasta, baik swasta dalam negeri atau swasta asing; Bertujuan mencari laba semaksimal mungkin; Karyawan sepenuhnya mendapatkan gaji yang ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yang ditentukan oleh pemerintah.
c) Manfaat BUMS; Membantu mengembangkan ekonomi masyarakat nasional; Meningkatkan kesejahteraan sosial; Mengurangi pengangguran dan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat; Meningkatkan jumlah produksi nasional; Menjaga stabilitas ekonomi nasional.
3) Koperasi
a) Pengertian
Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Jadi koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berasaskan prinsip kekeluargaan.
b) Tujuan koperasi, yaitu membangun dan memajukan potensi ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
c) Prinsip koperasi diatur dalam UU No. 25 Th 1992 bab 3 pasal 5:
▪ Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
▪ Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
▪ Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal.
▪ Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
▪ Kemandirian.
d) Fungsi dan peran koperasi; Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional; Mewujudkan usaha bersama perekonomian nasional berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e) Manfaat dari koperasi; Membantu mengembangkan perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; Berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja; Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya lebih mudah dan lengkap.
f) Modal koperasi
▪ Simpanan pokok, yaitu simpanan yang berasal anggota koperasi dan dibayar ketika masuk menjadi anggota. Besar simpanan pokok sama dan dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
▪ Simpanan wajib, yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan.
▪ Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlah dan waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b. Badan usaha menurut bentuk hukumnya
1) Perusahaan perseorangan (PO)
a) Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang seluruh permodalannya menjadi tanggung jawab perseorangan. Pemilik berhak dan berkewajiban mengelola semua aset dan pinjaman (utang) yang ada, sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dan tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan.
b) Kebaikan perusahaan perorangan: Cara mendirikannya mudah dan sederhana, serta tidak memerlukan modal besar tetapi PO tidak selalu merupakan perusahaan kecil atau menengah banyak juga yang menjadi perusahaan besar; Semua keuntungan hasil usaha dapat dikuasai sendiri oleh pemilik perusahaan; Pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat; Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan; Rahasia perusahaan terjamin.
c) Kelemahan perusahaan perorangan: Perluasan dan pengembangan usahanya akan mengalami hambatan bila modal yang dimiliki terbatas; Apabila perusahaan mengalami kerugian hingga pailit, maka tanggung jawab pemilik modal tidak hanya terbatas modal saja, tetapi sampai harta pribadinya; Apabila pemilik perusahaan tidak kreatif atau terampil dalam mengelola perusahaannya, maka perusahaan akan mudah mengalami pailit; Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
2) Firma (Fa)
a) Pengertian
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, karena lebih dari satu orang biasanya akta kesepakatan ditandatangani di depan notaris sebelum didaftarkan ke panitera pangadilan. Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas dan semua sistem permodalan dan pembagian keuntungan dijalankan berdasarkan kesepakatan.
b) Kebaikan perusahaan firma: Dengan pembagian tugas yang tepat maka perusahaan dapat berkembang lebih cepat; Urusan permodalan lebih mudah karena dilakukan oleh beberapa orang; Resiko kerugian tidak terlalu berat karena ditanggung bersama; Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
c) Kelemahan perusahaan firma: Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi; Keputusan seringkali tidak bisa cepat diambil karena harus dilakukan bersama-sama; Kerugian akibat kebijakan yang dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama; Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik; kelangsungan perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yang meninggalkan perusahaan.
3) Persekutuan Komanditer (CV)
a) Pengertian
Persekutuan komanditer atau Comenditaire Vennootschaps (CV) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa pemodal, di mana sebagian mempunyai tanggung jawab terbatas dan sebagian tidak terbatas. Jadi anggota dari persekutuan komanditer ini terdiri dari 2,yaitu:
▪ Sekutu aktif (sekutu komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi, artinya jika CV bangkrut maka kekayaan pribadinya akan dimasukkan jika kekayaan perusahaan tidak dapat menutup.
▪ Sekutu pasif (sekutu komanditer), yaitu sekutu yang hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan.
Keuntungan dibagi kepada semua pemilik modal sesuai dengan perbandingan modal yang disetor ke perusahaan. Dan bila terjadi pailit maka sekutu aktif yang menanggung seluruh kerugian persekutuan ini.
b) Kebaikan perusahaan CV: Untuk mendirikannya tidak terlalu sulit; Untuk menambah modal relatif lebih mudah dengan menambah sekutu pasif baru; Akte pendirian CV dapat digunakan sebagai agunan kredit.
c) Kelemahan perusahaan CV: Bila anggota aktif tidak jujur, maka anggota pasif dapat dirugikan; Perkembangan perusahaan hanya bergantung pada anggota aktif saja, angota aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
4) Perseroan Terbatas (PT)
a) Pengertian
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang permodalannya diperoleh dari penerbitan saham yang kemudian dibeli oleh para anggotanya, baik yang bersifat umum atau khusus orang tertentu saja. Saham adalah surat berharga sebagai penyebut untuk modal (uang) yang dimasukkan ke perusahaan, harga saham bisa fluktuatif (naik-turun) tergantung kondisi keuangan perusahaan dan saham bisa diperjualbelikan di bursa efek (untuk PT yang sudah go public). Keuntungan yang diperoleh disebut deviden. Bila perusahaan mengalami pailit, harta pribadi pemilik saham tidak dapat disita sebagai jaminan untuk membayar utang perusahaan.
b) Menurut jenisnya PT terbagi menjadi:
▪ PT terbuka, yaitu PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli oleh siapa saja tanpa menggunakan syarat khusus, perdagangan biasanya terjadi di bursa efek.
▪ PT tertutup, yaitu PT yang sahamnya hanya dapat dimiliki atau dibeli oleh orang-orang yang memenuhi syarat khusus, biasanya hubungan keluarga, organisasi atau ikatan khusus lainnya.
c) Tiga komponen dalam PT:
▪ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS menetapkan: Pengesahan laporan keuangan yang disusun oleh direksi; Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris; Pembagian keuntungan (dividen) kepada pemegang saham, para direksi, dewan komisaris, karyawan, serta cadangan untuk perusahaan; Program atau kebijakan pokok perusahaan pada periode mendatang.
▪ Direksi; Ditunjuk oleh RUPS yang bertugas mengimplementasikan (melaksanakan) kebijakan yang sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem teknis yang akan dijalankan perusahaan. Direksi terdiri atas seseorang atau beberapa orang dan dewan direksi sendiri terdiri dari beberapa orang.
▪ Dewan Komisaris; terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris inilah yang mengawasai pekerjaan direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yang sudah ditetapkan dalam RUPS. Secara umum Dewan Komisaris merupakan pembela kepentingan pemegang saham.
d) Kebaikan perusahaan berbentuk PT: Risiko bagi pemegang saham ringan (terbatas) hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya; Kelangsungan kegiatan usaha perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang dan perusahaan dikelola oleh para direksi yang professional; Untuk penambahan modal lebih mudah yaitu dengan cara menjual saham-saham; Pemegang saham dengan mudah menjualbelikan sahamnya.
e) Kelemahan perusahaan berbentuk PT: Proses pendirian perusahaan lebih sulit dan memerlukan biaya lebih mahal; Pengelolaan perusahaan lebih rumit, sehingga perusahaan memerlukan para direksi yang profesional; Biaya operasional dan pajak perusahaan lebih besar.
c. Badan usaha menurut jumlah tenaga kerja
1) Perusahaan kecil; Yaitu perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2) Perusahaan sedang; Yaitu perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20-99 orang. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3) Perusahaan besar; Yaitu perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
C. Kriteria Badan Usaha yang Dikelola secara Professional dan Manusiawi
1. Mempunyai manajemen yang baik; Mengelola perusahaan dengan baik, efektif dan efisien guna mencapai tujuan perusahaan.
2. Adanya spesialisasi; Membagi pekerjaan atau tugas sesuai dengan keahlian yang dimiliki tenaga kerja.
3. Akuntabilitas; Pengelolaan keuangan yang baik, bersih dan transparan.
4. Kemandirian; Menjalankan perusahan yang tidak terpengaruh oleh pihak lain.
5. Keadilan; Memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja di perusahaan dan memberinya gaji.
6. Melestarikan lingkungan; Menjaga lingkungan sekitar dari dampak yang ditimbulkan perusahaan.
D. Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan dan Pelaku Ekonomi
Perkembangan ekonomi dari suatu negara sangat ditentukan oleh peran pemerintah yang mengatur negara tersebut.Oleh karena itu keberhasilan pemerintah dalam mengatur ekonomi suatu negara, menjadikan negara tersebut berkembang dengan baik. Bentuk peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi diantaranya:
1. Membuat perencanaan ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengarahkan kehidupan ekonomi ke kondisi yang diinginkan.
2. Menyediakan sarana dan prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan nonfisik masyarakat.
3. Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi agar sesuai dengan program pembangunan.
4. Pengawasan jalannya perekonomian.
5. Menjaga stabilitas harga, yaitu dengan jalan mengendalikan inflasi.
6. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah atau bagi pengusaha yang baru melakukan kegiatan usaha.
7. Menyediakan kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
8. Menentukan kebijakan ekonomi yang terkait dengan luar negeri.
Demikian Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan dan Badan Usaha meliputi Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, Semoga bermanfaat..
Belum ada Komentar untuk "Perusahaan dan Badan Usaha (Pengertian, Jenis)"
Posting Komentar