PANDUAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIKAN DAN SATUAN PENDIDIKAN REVISI TERBARU
Pada tanggal 15 Desember lalu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar.
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Berikut ini adalah ringkasan isi Permendikbud hasil revisi yang mengatur tentang :
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yang meliputi:
- perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
- penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
- hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
- penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
- peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang meliputi:
- menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
- KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
- penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
- hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
- hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
- laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
- kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Untuk selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar melalui link di bawah ini -->
Belum ada Komentar untuk "PANDUAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIKAN DAN SATUAN PENDIDIKAN REVISI TERBARU"
Posting Komentar