TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Selanjutnya, setelah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia ini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
- memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
- memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
- masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik disini
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik disini.
source: www.IndoINT.com
Belum ada Komentar untuk "TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT"
Posting Komentar